Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Happy Five, Rekor Baru
Kamis 29 Februari 2024, 10:45 WIB

PELALAWAN (TABLOIDRAKYAT) - Kapolres AKBP Suwinto bersama jajarannya berhasil menangkap para pengedar narkoba. Awal Februari lalu, Satresnarkoba Polres Pelalawan sukses menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 Kg lebih.

Ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto didampingi Kasat Narkoba Ferlanda Oktora Sik dan Paur Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto saat konferensi pers di aula Meranti, Rabu (28/2/2024).

Kapolres Pelalawan menjelaskan secara ringkas kronologis penangkapan tersebut yang berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Pengkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kemudian tim Opsnal langsung mengamankan seseorang inisial HB (47), ditemukan satu paket narkotika jenis sabu, berat 0,57 gram dijalan Bhati Praja, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Kemudian, dari inisial HB lanjut Ferlanda, pihaknya berhasil menangkap inisial MA (37) dan HGS (35) di jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dengan berat 0,58 gram dan 2,60 gram shabu.

Kemudian dikembangkan, dan berhasil diamankan inisial MT (35) dan MM (38) di jalan Kelapa Gading, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dengan berat 5.120,01 gram dan 897 gram sabu dan juga 3.250 butir pil Happy Five, ujar Ferlanda.

"Dan dari pelanggaran ini, pasal yang kita sangkakan, yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika", tambah Ferlanda.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, SIK mengatakan bahwa ini merupakan penangkapan terbesar Polres Pelalawan, dalam hal ini Reserse Narkoba Polres Pelalawan dan ini sejarah bagi Polres. Apresiasi yang tinggi atas kinerja dari Reserse Narkoba, dalam hal ini Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Ferlanda Oktora.

"Dan kasus ini akan terus kita dalami dan mencari otak dibaliknya, dan kita telah menetapakan 1 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial KH yang pemasok barang haram tersebut", tambah Kapolres.

Dengan penangkapan ini, pihaknya berharap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan ini dapat diberantas demi masa depan generasi muda.

Sumber: Halloriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top