Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Kejari Pelalawan Umumkan Penetapan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Sampan
Jumat 08 Maret 2024, 12:01 WIB

PELALAWAN (TABLOIDRAKYAT) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sampan/Perahu kepada nelayan di Kabupaten Pelalawan.

Tersangka tersebut adalah TA, yang menjabat sebagai PPK dan AN sebagai Direktur CV Optimus Marketindo selaku kontraktor pelaksana.

Kajari Pelalawan, Azrijal SH MH menyatakan, dasar penyidikan kasus ini adalah Sprindik Kajari Pelalawan Nomor: Print-2273/L.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023.

Menurut Azrijal, kegiatan bantuan sampan kepada nelayan di Kabupaten Pelalawan dilaksanakan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019.

Dana kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp800 juta dan dana APBD sebesar Rp200 juta.

"Berdasarkan kontrak pekerjaan perahu fiber, GT berserta mesin dengan harga pemenang kontrak CV optimus marketindo sebesar Rp885.500.000 untuk 50 unit perahu," jelas Azrijal, Kamis (8/3/2024).

Penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan, seperti tidak adanya pemeriksaan kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia. Sehingga perahu/sampan yang diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

"Dalam kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan penyedia," tuturnya.

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi, penyitaan 59 dokumen, dan satu unit mesin perahu merk Firman.

Hasil audit BPKP Riau menyatakan, kegiatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp792.925.000.

"Hasil penyidikan menetapkan tersangka dalam kasus ini adalah TA (PPK) dan AN (direktur CV optimus marketindo (kontraktor pelaksana)," sebutnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.


Sumber: Halloriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top