SIAK (TABLOIDRAKYAT) - Pemerintah Kabupaten Siak, mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.2/Bidang Pembinaan dan Pengawasan Aparatur/3, tentang pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai non Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah, di lingkungan pemerintah Kabupaten Siak.
Surat yang dikeluarkan 10 Maret 2024 itu, mengatur jam kerja ASN maupun non ASN (honorer) di lingkungan pemerintah Kabupaten Siak.
“Jam kerja pegawai ASN maupun non ASN pada bulan Ramadhan 1445 H, yakni hari Senin sampai Kamis mulai dari pukul 08.00 WIB, hingga pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB -12.30 WIB,” dalam surat tersebut, yang ditandatangani Bupati Siak Alfedri.
Kemudian untuk hari Jumat, ASN dan non ASN akan masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Jumlah jam kerja efektif bagi ASN dan pegawai non ASN pada perangkat daerah melaksanakan 5 atau 6 hari karena selama bulan Ramadhan 1445 H, memenuhi minimal 32 jam 30 menit dalam 1 pekan.
Bupati Siak juga meminta kepala perangkat daerah dengan berkurangnya jam kerja selama bulan Ramadhan, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN, pegawai non ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Di dalam Surat Edaran tersebut, juga diatur pakaian yang digunakan pada hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 H.
Bagi ASN pria, hari Senin dan Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki (dengan atribut lengkap), hari Rabu memakai Pakaian Dinas Harian warna putih hitam dengan atribut lengkap.
Hari Kamis, memakai pakaian batik dengan atribut lengkap dan hari Jumat memakai pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping, dan bagi perangkat daerah atau pegawai yang bertugas di kalangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan.
Sedangkan untuk pegawai ASN wanita, memakai pakaian muslimah dan bagi yang non muslim agar menyesuaikan.
Bagi pegawai non ASN pria, hari Senin sampai Rabu memakai Pakaian Dinas Harian Honorer, hari Kamis memakai pakaian batik dan hari Jumat memakai pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping, bagi perangkat daerah atau pegawai yang bertugas di kalangan memakai Pakaian Dinas Lapangan.
Bagi pegawai non ASN wanita, memakai pakaian muslimah dan bagi yang non muslim agar menyesuaikan.
Untuk kegiatan apel pagi bersama, apel pagi, apel sore dan senam kesehatan jasmani, selama bulan Ramadhan ditiadakan.
Sumber: Riauterkini.com
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan
Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio
Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan
Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat
Ariandono Dijan Winardi Langgar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan Akan Diadukan ke Dewan Kehormatan PWI
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan