Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
Parah! Ratusan Gudang di Pekanbaru Tak kantongi TDG
Kamis 14 Maret 2024, 17:10 WIB

tabloidrakyat.com PEKANBARU - Ratusan gudang di Kota Pekanbaru didapati tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Ratusan gudang tersebut ketahuan tak mengantongi TDG setelah dilakukan sidak ketersediaan bahan pokok oleh Disperindag Kota Pekanbaru.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pihaknya melakukan sidak ke 300 gudang di Komplek Pergudangan, Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki. Namun, separuh di antaranya didapati tidak memiliki TDG.

"TDG ini diperlukan untuk mengetahui berapa stok, berapa jumlah barang yang real di gudang tersebut. Ini juga memastikan supaya tidak ada penimbunan-penimbunan," ujar Ami sapaan akrabnya, Kamis (14/03/2024).

Ia menyebut, ratusan gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan sementara bahan pokok. Seperti beras, minyak goreng dan komoditi lainnya.

Pihaknya memberikan sanksi administrasi berupa teguran terhadap pengelola gudang. Ami menekankan kepada pengelola agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok.

Apalagi saat ini sejumlah kebutuhan pokok di pasaran harganya tinggi. Ami mengaku dari sidak di lapangan, tidak ditemukannya indikasi penimbunan bahan pokok.

"Gudang tersebut punya NIB, tapi mereka seharusnya juga wajib punya TDG. Kalau ada TDG itu, mereka wajib melaporkan ke pemerintah jenis barang yang masuk, jenis barang apa, barang keluar kemana, dan wajib dilaporkan secara periodik," terangnya.

Menurutnya, pengelola gudang tersebut melanggar PP nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan. Sanksi administrasi berupa teguran telah diberikan, dan jika belum juga memiliki TDG, Ami menyebut bakal ada sanksi penutupan tempat hingga denda.

"Jadi kalau mereka tidak membuat TDG, itu bisa diberikan sanksi lagi di denda. Dia ditutup dan denda berjalan kemudian NIB dicabut," pungkasnya.

sumber : cakaplah




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top