PEKANBARU (TABLOIDRAKYAT) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberitahuan dan Pembayaran Honorarium Berdasarkan Absensi dan Tingkat Kehadiran THL di Lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, tertanggal 29 Februari lalu, menyebutkan, honor para THL di lingkungan Dishub Kota Pekanbaru akan dibayarkan berdasarkan absensi dan kehadiran.
Dalam SE itu menyampaikan kepada Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) memerintahkan kepada THL agar menggunakan secara aktif mesin absensi elektronik yang telah disediakan.
Kemudian, pelaksanaan pembayaran honorarium THL oleh masing-masing penggajian berdasarkan kombinasi dan sinkronisasi antara absen elektronik dan absen manual terhitung mulai 1 Maret 2024.
Selanjutnya, Kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab dan mengawasi absensi THL yang sudah direkap untuk diajukan pembayaran honorarium berdasarkan absensi dan tingkat kehadiran THL.
Sekretaris Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko mengakui adanya SE tersebut. Para THL di lingkungan Dishub Pekanbaru akan digaji berdasarkan absensi dan kehadiran mereka.
"Memang ada edaran terkait honor THL. Mereka digaji sesuai absensi. Jika tidak hadir tentu dipotong," ujar Sunarko, Jumat (15/03/2024).
Dikatakannya, honor THL yang dipotong tersebut disesuaikan dengan jumlah ketidakhadiran mereka.
"Jadi mereka kan sudah ada kontraknya, ada perjanjiannya. Kalau mereka tidak hadir satu hari dipotong satu hari. Kan emang sudah ada kontraknya," pungkasnya.**
Sumber: Cakaplah.com
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan
Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio
Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan
Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat
Ariandono Dijan Winardi Langgar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan Akan Diadukan ke Dewan Kehormatan PWI
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan