Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
Menpan-RB Setujui Usulan 994 Formasi ASN dan PPPK di Siak
Sabtu 16 Maret 2024, 10:44 WIB

SIAK (TABLOIDRAKYAT) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menyetujui usulan prinsip kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Bupati Siak Alfedri menjemput langsung Surat Putusan (Menpan-RB) sekaligus menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) persiapan pengadaan ASN bersama kementerian, lembaga, badan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan walikota se-Indonesia di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Kamis (14/03/2024).

"Alhamdulillah yang kita ajukan sebanyak 994 formasi telah disetujui, 969 di antaranya PPPK dan 25 orang sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," kata Alfedri dalam siaran persnya, Jumat (15/03/2024).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak Zulfikri menyampaikan setelah menerima surat keputusan Menpan-RB itu, maka akan menyusun formasi yang telah disetujui sesuai kebutuhan.

"Yang dibutuhkan formasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat, peningkatan kapasitas organisasi dan percepatan pencapaian tujuan strategis nasional," katanya.

Zulfikri menyebut, usulan yang diajukan tidak dikurangi oleh kementerian dan sesuai dengan usulan tahun 2023.

"Kita berharap pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB akan selalu memprioritaskan permohonan kebutuhan Pemkab Siak setiap tahunnya, untuk menyelesaikan data yang sudah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal penghapusan dan pengangkatan karyawan honorer dan penerimaan ASN sesuai kebutuhan terpenuhi hendaknya," tutupnya. (Infotorial)

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top