Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Ikatan Komunitas Terjalin, BRK Syariah Isi Kegiatan Silaturahmi Gubri dengan Masyarakat Riau di Jakarta   ●   
  • Cristiano Ronaldo menjadi atlet dengan bayaran tertinggi di dunia versi Majalah Forbes. Dalam karirnya di dunia sepak bola, pencapaian ini merupakan kali keempat yang diraih pemain asal Portugal itu.   ●   
  • Suzuki SM Amin Gelar Special Event Lomba Mewarnai Tingkat SD Berhadiah Jutaan Rupiah   ●   
  • Syamsuar Singgung UKT Mahal Saat Daftar Bacalon Gubri ke PAN dan PKS   ●   
  • Bawa Kabur hingga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Kuansing Jadi Tersangka   ●   
Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid atau Musalah
Sabtu 16 Maret 2024, 20:36 WIB

tabloidrakyat.com - Kementerian Agama (Kemenag RI) menegaskan bahwa tidak ada larangan terkait penggunaan pengeras suara. Hal ini diterangkan oleh Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie.

Anna mengatakan, dalam Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tidak ada poin yang menyebut pelarangan penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid atau musala.

"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar," katanya dalam keterangan yang dikutip detikHikmah, Sabtu (16/3/2024).

Jubir Kemenag itu menilai bahwa surat edaran tersebut mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Penegasan ini disampaikan mengingat ada sejumlah pihak yang belum memahami sepenuhnya substansi dari SE tersebut.

"Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," terang Anna.

Ia menambahkan, dalam SE tersebut secara tegas menyebut tentang pembacaan Al-Qur'an sebelum azan dan saat azan berkumandang dapat menggunakan pengeras suara luar. Anna mengajak masyarakat untuk membaca lebih teliti dan memahami SE Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran tersebut bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Karenanya, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbangs serta pelafalan yang baik dan benar.

Anna turut menyebut bahwa ketentuan di atas sudah didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia dan Komisi VIII DPR RI.

Ketentuan Lengkap Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara sesuai SE 05 Tahun 2022
A. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan Salat Subuh, zikir, doa, dan Kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Dzuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jumat:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

B. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar

C. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musalla dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musalla dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

sumber : cakaplah




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top