Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel di Kuansing
Selasa 19 Maret 2024, 11:38 WIB

PEKANBARU (TABLOIDRAKYAT) - Empat saksi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi (Kuansing). Mereka menyebut, tidak ada keterlibatan mantan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub, dalam pembebasan lahan.

Hardi Yakub merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Selain dirinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa mantan Kepala Bagian Pertanahan Setdakab Kuansing, Suhasman.

Pada persidangan, Senin (18/03/2024), JPU menghadirkan saksi Toto Pristiwandoyo selaku Kasubag TU Setda Kuansing, Ronal Fredy selaku Bendahara Pengeluaran Bagian Pelayanan Pertanahan.

Kemudian Murina Utri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatam (PPTK) pembebasan lahan di samping Gedung Abdoel Rauf dan Mulyadi selaku Bendahara Umum Daerah Setda Kuansing.

Penasehat hukum para terdakwa, Rizky J Poliang menyebut keempat saksi menerangkan secara bersamaan bahwa tidak ada keterlibatan Hardi Yakub dalam kegiatan pembebasan lahan samping Gedung Abdoel Rauf.

"Saksi menyebutkan tidak ada keterlibatan dalam pembebasan tanah samping gedung Abdoel Rauf (kepentingan pembangunan pemerintah), baik mulai dari proses awal pengadaan sampai pencairan dana pengadaan tanah itu," ujar Rizky J Poliang.

Di sidang yang dengan majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayelno Harahap, juga terungkap kalau saksi Murina dan Ronal Fredy mengetahui bahwa rekening dalam spp-ls bukan rekening pihak ketiga tapi rekening pertanahan Bagian Pelayanan Setda Kuansing.

Pasca proses pencairan tersebut selesai, saksi Ronal Fredy menerima uang terima kasih sebesar Rp5 juta dan Murina Rp10 juta. Uang itu diterima satu jam setelah pencairan.

Fakta lainnya, Saksi Mulyadi menandatangani SP2D yang berisikan rekening tujuan pencairan bukan atas rekening pihak ketiga melainkan rekening atas nama Pertanahan Bagian Pelayanan Setda Kuansing.

Selain itu, terungkap adanya pertemuan antara almarhum Susilowadi selaku pemilik tanah samping Gedung Abdoer Rauf dengan Sukarmis yang saat itu menjabat Bupati Kuansing.

Keduanya dipertemukan saksi Toto Pristiwandoyo pada tahun 2010, berkaitan dengan penawaran jual beli tanah milik almarhum Susilowadi.

"Atas fakta-fakta tersebut, kami berharap pihak kejaksaan Negeri Kuansing dapat melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam masalah pembebasan lahan ini," harap Rizky.

Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS.

Kegiatan pembangunan Hotel Kuansing dianggarkan dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS.

Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp22.637.294.608.

Kedua terdawa dijerat Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top