Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Ikatan Komunitas Terjalin, BRK Syariah Isi Kegiatan Silaturahmi Gubri dengan Masyarakat Riau di Jakarta   ●   
  • Cristiano Ronaldo menjadi atlet dengan bayaran tertinggi di dunia versi Majalah Forbes. Dalam karirnya di dunia sepak bola, pencapaian ini merupakan kali keempat yang diraih pemain asal Portugal itu.   ●   
  • Suzuki SM Amin Gelar Special Event Lomba Mewarnai Tingkat SD Berhadiah Jutaan Rupiah   ●   
  • Syamsuar Singgung UKT Mahal Saat Daftar Bacalon Gubri ke PAN dan PKS   ●   
  • Bawa Kabur hingga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Kuansing Jadi Tersangka   ●   
Apakah Menelan Air Ludah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Rabu 20 Maret 2024, 13:59 WIB

(TABLOIDRAKYAT) - Selama menjalani ibadah puasa, umat muslim tidak boleh memasukkan sesuatu dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun. Contohnya seperti memasukkan makanan atau minuman, kemudian menelannya.

Lalu, bagaimana dengan menelan ludah saat puasa? Apakah menelan ludah dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.

Menurut situs Kementerian Agama (Kemenag) RI, menelan air ludah tidak membatalkan puasa. Meski demikian, air ludah atau air liur yang ditelan tersebut adalah air liur murni, tidak bercampur dengan sesuatu seperti darah gusi karena itu dapat membatalkan puasa.


Sementara itu, menurut situs NU Online, air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa. Hal ini berlaku jika air liur sering terbiasa keluar karena sulit dihindari, sebagaimana dijelaskan dalam al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (juz 6, halaman 341) karya Imam an-Nawawi.

ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه

Artinya: Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.
Baca juga:
Apakah Boleh Sikat Gigi saat Puasa? Simak Penjelasannya
Syarat Air Ludah Tidak Membatalkan Puasa

Berdasarkan paparan Imam an-Nawawi sebelumnya, hukum menelan air liur tidak membatalkan puasa baik karena disengaja ataupun tidak. Namun, air ludah itu harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut.

1. Pertama, air liur yang ditelan tidak tercampur oleh zat lain, seperti orang yang menderita luka gusi sehingga air liurnya tercampur darah. Jika ditelan, maka hal itu membatalkan puasanya.

Hal ini berlaku juga pada kasus penjahit yang terbiasa mengulum benang jahit. Jika sampai ada pewarna benang yang mengontaminasi air liur, maka batal ketika ditelan.

2. Kedua, air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yakni batasan bagian yang dima'fu atau masih ditoleransi.

3. Ketiga, air liur ditelan sebagaimana pada umumnya. Namun, berbeda kasus jika seseorang sengaja menampung air liur di mulut sampai banyak terlebih dahulu baru kemudian ditelan.

Terdapat dua pendapat masyhur terkait hal tersebut. Pendapat yang paling sahih menyatakan hal itu tidak membatalkan puasa. Jika air liur tidak sengaja tertampung banyak di mulut dan tertelan, maka ulama sepakat tidak batal

Sumber: Detik.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top