Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Selama Ramadan, DPM-PTSP Pekanbaru Telah Terbitkan 128 Izin Rumah Makan Non Muslim
Kamis 21 Maret 2024, 20:31 WIB

tabloidrakyat.com PEKANBARU - Ratusan rumah makan mengajukan permohonan izin kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk beroperasi selama puasa Ramadan. Mereka mengajukan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat.

Izin yang dikeluarkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 15/SE/2024 tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi di Kota Pekanbaru.

Dalam SE tersebut dijelaskan, bahwa untuk pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal, dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Meski diizinkan tetap beroperasi di siang Ramadhan, namun pengelola rumah makan atau tempat usaha non muslim wajib mengajukan permohonan izin terlebih dahulu ke DPM-PTSP Pekanbaru.

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi, melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto mengatakan sampai saat ini ada sekitar 128 pelaku usaha rumah makan yang mengajukan izin.

"Sampai hari ini sudah ada 128 (yang diizinkan buka di siang Ramadhan). Terakhir (pengajuan) permohonan hari Jumat (22/3) besok," ujar Quarte, Kamis (21/3/2024).

Dikatakannya, bagi rumah makan atau tempat usaha yang telah diberikan izin operasi, mereka wajib memasang spanduk yang bertuliskan "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim".

"Spanduk ini dipasang di bagian depan tempat usaha. Selain spanduk, kita juga beri nomor pendaftarannya untuk ditempel juga di tempat usaha," katanya.

Sementara jika ada pengelola rumah makan atau tempat usaha yang tidak mematuhi aturan yang ditetapkan, warga bisa melaporkannya secara langsung ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru.

"Jadi kalau ada yang tetap buka tanpa ada rekom (izin), masyarakat bisa melaporkannya ke Satpol PP melalui kontak telpon yang dimuat di dalam surat edaran. Nanti Satpol PP yang akan melakukan penindakan di lapangan," pungkasnya.

sumber : cakaplah




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top