Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Sukarmis Akui Beri Ide Pemindahan Lahan Hotel Kuansing, Sempat Berkelit
Jumat 22 Maret 2024, 09:26 WIB

PEKANBARU (TABLOIDRAKYAT) - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, dihadirkan sebagai saksi
kasus dugaan korupsi proyek pembangunam Hotel Kuansing di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia mengaku banyak tidak tahu tentang proses pembangunan hotel yang masuk dalam tiga pilar itu.

Sukarmis memberikan keterangan untuk terdakwa Hardi Yakup selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing, dan Suhasman selaku Kepala Bagian Pertanahan Setdakab Kuansing, Kamis (21/3/2024) petang.

Awalnya Hotel Kuansing rencana dibangun di Wisma Jalur. Namun, rencana itu dibatalkan padahal
sudah ada studi kelayakan. Akhirnya, pembangunan hotel dilakukan di samping Gedung Abdoel Rauf, di Jalan Proklamasi.

Sebelum dibangun, Pemkab Kuansing terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan. "Kapan itu dilakukan," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Antonius, kepada Sukarmis.

Atas pertanyaan itu, Sukarmis menyebut dirinya tidak mengetahuinya dengan pasti. "Kurang jelas tahunnya, tapi sudah dibebaskan," kata Sukarmis.

JPU kemudian membacakan BAP, disebutkan kalau pemilik tanah adalah Susilowadi. Pada 2010, Sukarmis pernah bertemu dengan Susilowadi yang akrab disapa Ilo. "Berapa luas lahannya?," tanya JPU.

Sukarmis kembali menjawab kurang jelas. JPU kembali membacakan BAP soal luas lahan yang akan dibelikan. "Kurang jelas," kata dia.

Sukarmis mengatakan untuk pembangunan Hotel Kuansing dianggarkan Rp5 miliar lebih. Lahan itu sudah dibalikkan nama. "Tapi pastinya kurang jelas, saya tidak tahu," ucapnya.

Mendengar jawaban Sukarmis, majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayelno Harahap, meminta untuk menjelaskan apa yang dimaksudnya kurang jelas.

"Tidak jelas maksud saksi itu apa? Bapak ingat, lupa atau tidak tahu.
Bagaimana kurang jelas kan dibacakan jaksa," kata hakim.

Hakim menegaskan kalau di persidangan tidak ada jawaban tidak jelas. "Yang ada itu tahu, dan tidak tahu, lupa atau tidak ingat. Itu saja, jangan kurang jelas," tegur hakim.

Sukarmis kemudian menjelaskan terkait pemindahan lahan Hotel Kuansing ke samping Gedung Abdoel Rauf. Menurutnya, hal itu dilakukan karena lokasi yang strategis.

Lahan yang dibangun Hotel Kuansing saat ini berada di persimpangan ke Sumatera Barat, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Pekanbaru. "Jadi sangat strategis untuk pembangunan Kuansing, pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Terkait studi kelayakan, Sukarmis menyebut teknisnya dilakukan Kepala Bappeda Kuansing. Namun dia mengaku tidak menerima studi kelayakan itu.

Hakim kemudian membaca BAP untuk membantu Sukarmis mengingat kembali. "Di BAP saksi menyebut menerima studi kelayakan dari Kepala Bappeda," kata hakim.

"Tak tahu yang mulia," jawab Sukarmis.

Jaksa pun mengulang kembali membaca BAP tersebut. "Tahu," kata Sukarmis.

Jawaban Sukarmis yang berubah-ubah membuat hakim menegaskan jawaban yang benar. "Jadi jawaban saksi yang sekarang (di sidang) atau sesuai BAP," tegas hakim.

"Ya, sesuai BAP," ucap Sukarmis.

Terkait ide awal pemindahan lokasi ke samping Gedung Abdoel Rauf, Sukarmis menyebut ide dari terdakwa Hardi Yakup, selaku Kepala Bappeda Kuansing saat itu.

Sukarmis tidak mengakui dirinya pernah memberi perintah melalui Sekda Kuansing, Muharman kepada Hardi Yakup untuk mengubah lokasi pembangunan Hotel kuansing dari Wisma Jalur ke samping Gedung Abdoel Rauf.

Namun ketika dikonfrontir dengan isi BAP, Sukarmis tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa yang memiliki ide atau gagasan dan menginginkan lokasi pembangunan hotel di samping gedung Abdoel Rauf adalah dirinya selaku bupati.

Hal itu pun diperkuat bantahan Hadi Yakup, kalau ide pemindahan bukan darinya. "Tidak benar,. Itu dari bupati. Saya saja tidak tahu Susilowadi (pemilik lahan)," tegas Hardi Yakub.

Untuk mewujudkan keinginannya, Sukarmis kemudian menerbitkan Perbub Momor 7 Tahun 2013, sehingga status tanah samping Gedung Abdoel Rauf yang sebelumnya RTH, berubah menjadi kawasan umum.

Penasehat hukum terdakwa, Rizky J Poliang, juga mempertanyakan siapa pimpinan DPRD yang melakukan pembahasan dan pengesahan anggaran pembangunan Hotel Kuansing,

Awalnya Sukarmis menyebut salah satunya adalah Andi Putra, putranya sendiri. Tapi jawaban itu diluruskan setelah melihat bukti di depan majelis hakim.

Saat itu, DPRD Kuansing dipimpin Muslim selaku ketua, Sardiyono selaku wakil ketua dan Elpius selaku wakil ketua.

Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS.

Kegiatan pembangunan Hotel Kuansing dianggarkan dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS.

Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp22.637.294.608.*

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top