Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Satpol PP Pekanbaru Tak Kunjung Lakukan Penertiban Terhadap Oknum yang Menutup Permanen Parit Jalan Secara Ilegal
Sabtu 23 Maret 2024, 11:11 WIB

PEKANBARU (TABLOIDRAKYAT) - Satuan Polisi (Satpol) PP Kota Pekanbaru, tak kunjung melakukan penertiban terhadap oknum masyarakat yang diduga menutup permanen parit Jalan Pembangunan secara ilegal.

Parit di Jalan Pembangunan kini tengah dipasang rangka besi oleh oknum masyarakat. Nantinya, rangka besi yang tersusun rapi akan dipasangi beton secara permanen.

Akan tetapi, pekerjaan yang dilakukan oknum masyarakat tersebut dinilai salah. Pasalnya, mereka membangun di atas parit yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Mereka bahkan menutup penuh Parit Jalan Pembangunan yang diperkirakan hingga puluhan meter. Seharusnya, bangunan yang boleh berdiri di atas paritnya hanyalah jalan atau jembatan dan tidak menutup semua badan parit.

Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, sudah mendapatkan laporan terkait penutupan parit di Jalan Pembangunan oleh oknum masyarakat. Pihaknya akan melakukan peninjauan bersama dinas terkait ke lokasi.

"Kita sudah dapat laporan dari kemarin, nanti kita tinjau bersama dinas terkait lah," ujar Zulfahmi, Jumat (02/03/2024).

Menurutnya, permasalahan parit, bangunan dan dan jalan ini adalah dinas PUPR. "Karena yang tau itu kan, boleh atau tidaknya membangun di atas parit itu kan teknisnya PUPR," ucapnya.

Diketahui juga sebelumnya, pekerjaan penutupan parit itu diduga tidak mengantongi izin. Hal itu terlihat dari tidak adanya plang izin yang terpampang di sana.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Akmal Khairi mengatakan, bangunan itu ilegal. Pasalnya, tidak ada plang IMB yang terpasang di lokasi.

"Kalau ada izinnya pasti sudah ada dipasang plangnya," ujar Akmal, Kamis (21/3/2024).

Pantauan CAKAPLAH.com, pengerjaan di lokasi masih berjalan. Bahkan hanya berjarak beberapa meter saja juga sudah ada Parit Jalan Pembangunan yang ditutup permanen oleh oknum masyarakat diduga pemilik lahan di seberang parit.**

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top