ROHUL (TABLOIDRAKYAT) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara, berhasil mengungkap kasus Pencurian sapi ternak yang meresahkan warga di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dalam pengungkapan kasus itu, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial PI (32), warga Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, dan menetapkannya sebagai tersangka. Pengungkapan kasus pencurian sapi ternak tersebut, merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat berinisial R yang menjadi korban perbuatan tersangka.
Kapolsek Tambusai Utara IPTU Suheri Sitorus, S.H mengatakan, dari pengakuan korban, aksi pencurian sapi ternak itu terjadi sekitar tanggal 16 Maret 2024 lalu. Saat itu, korban yang merasa curiga terhadap sebuah mobil Carry warna hitam yang keluar dari lahan masyarakat dengan membawa sapi.
"korban yang curiga kemudian melakukan pengecekan ke kandang sapi miliknya dan ternyata benar sapi korban telah hilang dan di sekitar kandang sapi milik korban itu ditemukan jejak mobil yang mirip dengan jejak mobil yang dilihat korban," cakap Kapolsek tambusai Utara IPTU Suheri Sitorus, Selasa (26/3/2024).
Korban yang merasa dirugikan atas perbuatan pelaku, kemudian berupaya mencari keberadaan sapi miliknya dengan menyebarluaskan informasi kehilangan sapi kepada teman dan para pedagang sapi di Kecamatan Tambusai Utara dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara.
Setelah dilakukan pencarian, diperoleh informasi keberadaan mobil cary Nopol BK 8813 ZG yang membawa 2 ekor sapi di Simpang Tugu Desa Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Mobil tersebut sempat dilakukan pengejaran hingga ke daerah Pujut.
"Mobil pembawa sapi curian itu ditemukan dalam kondisi terbalik, sementara pengemudi mobil sudah melarikan diri," ujar Kapolsek.
Mendapati titik terang barang bukti sapi curian dan mobil pengangkut, Kapolsek Tambusai Utara IPTU Suheri Sitorus segera memerintahkan Kanit Reskrim Tambusai Utara untuk segera menangkap pelaku. Dari hasil penyelidikan, Pelaku diketahui berada di Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara.
"Saat ditangkap Pelaku berada di sebuah rumah kontrakan di Pinang Awan, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara, dari hasil interogasi yang kita lakukan PI mengakui perbuatannya dan kemudian Penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka," cakapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti 2 ekor sapi betina warna kuning, 1 unit mobil merk Suzuki / AEV415P CL Type 2 Model Pick Up / Mobil barang dengan Nopol BK 8813 ZG beserta surat-surat kendaraan, 1 unit handphone merk VIVO warna biru.
Atas perbuatan pelaku penyidik menjerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber: Cakaplah.com
Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan
Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio
Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan
Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada