Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Berhasil Tangkap Seorang Penadah dan 3 Orang Pelaku, DPRD Apresiasi Polda Riau Berantas PETI
Jumat 10 Mei 2024, 13:17 WIB

(TABLOIDRAKYAT)-PEKANBARU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengapresiasi upaya Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Sebelumnya, Korps Bhayangkara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap seorang penampung emas hasil PETI dan tiga orang pelaku lainnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Apresiasi ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Kamis (9/5). Dikatakan Agung, PETI sendiri selama ini menjadi momok bagi masyarakat. Tidak hanya merusak alam dan ekosistem, keberadaan PETI juga kerap meresahkan warga sekitar aktivitas penambangan.

“Kami sangat apresiasi. Tidak hanya penambang, bahkan polisi juga berhasil menangkap penampung hasil PETI. Kami harap ini bisa jadi pelajaran bagi para pelaku PETI,” sebut Agung.

Ditambahkan Agung, pengungkapan kasus PETI memang tidak mudah. Apalagi, para pelaku kerap kucing-kucingan dengan petugas yang ada di lapangan. Dengan capaian tersebut, dirinya meminta agar masyarakat memberikan dukungan penuh. “Tentu ini harus mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Riau,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau menangkap seorang penadah emas hasil PETI bernama JM (45). Ia ditengarai merupakan pemilik usaha penampungan sekaligus pengolahan emas dari masyarakat yang melakukan kegiatan PETI.

Selain JM, polisi turut mengamankan tiga pelaku lainnya. Mereka yaitu RE alias Ferdi (26) selaku yang mengolah emas, serta AR (27) dan K alias Keken (23) selaku pendulang emas di kawasan sungai.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebutkan, penangkapan terhadap para pelaku bermula dari informasi yang didapat petugas terkait adanya kegiatan menampung, memanfaatkan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfataan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang berada di wilayah Kuansing, Senin (6/5).

Tim dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau Kompol Nasruddin melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. “Dari hasil penyelidikan diketahui kegiatan penampungan dan pengolahan emas dari hasil tambang ilegal ini dilakukan di rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Di sana diamankan keempat pelaku,” kata Nasriadi, Rabu (8/5).

Selain para pelaku dibeberkan Nasriadi, polisi turut menyita barang bukti berupa 32 butiran emas seberat 90 gram, sebungkus emas seberat 150 gram, sebungkus emas seberat 100 gram, dan uang tunai Rp188 juta.

Lalu lalu unit timbangan digital, tiga unit kalkulator, tiga botol cairan merkuri, dua unit tabung elpiji 3 kilogram, dua unit tabung oksigen, dau unit stik gas beserta selang, lima batu timbangan, serta dua panci.”Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Nasriadi (***)

Sumber: Riaupos.co




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top