Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
Tersangka dan Korban Damai, Jaksa Setop Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Siak
Kamis 16 Mei 2024, 16:51 WIB

tabloidrakyat.com PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penuntutan terhadap Adji Prasetio, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Siak. Salah satu alasannya, tersangka dan korban telah berdamai.

Penghentian kasus dilakukan dengan mekanisme restorative justice yang disampaikan Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Nanang Ibrahim Soleh dalam ekspos melalui video conference, Kamis (16/05/2024).

Hadir Kepala Kejati Riau Akmal Abbas, Plt Asisten Tindak Pidana Umum Martinus, Koordinator, Kasi dan staf di bidang Tindak Pidana Umum Kejati Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, pengajuan penghentian penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Siak melalui Kejati Riau.

"Tersangka yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Adji Prasetyo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, kecelakaan terjadi pada 26 Desember 2023 di Jalan Pemda Buatan- Siak Desa Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib, Siak. Ketika itu, tersangka memarkirkan dump trucknya di pinggir jalan tanpa memasang rambu peringatan bahwa truk tersebut sedang berhenti.

Akibat kelalaian tersangka, korban Maulana Rizky Asyraf yang mengendarai mobil box menabrak bagian belakang truk. Korban mengalami luka-luka.

Kasus ini dilaporkan ke kepolisian hingga tersangka diserahkan ke Kejari Siak. Akhirnya dilakukan mediasi antara tersangka dan korban hingga keduanya berdamai.

"Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Keduanya secara sukarela berdamai," ujar Bambang.

Alasan penghentian penuntutan lain adalah tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Selanjutnya Kepala Kejari Siak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

sumber : cakaplah




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top