Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Kejahatan Digital Mengintai, Berikut Cara Melindungi Keuangan Digital Anda dengan Tepat
Jumat 17 Mei 2024, 08:57 WIB

JAKARTA (TABLOIDRAKYAT) - Kejahatan digital bisa menyerang siapa saja, mengingat saat ini perkembangan teknologi semakin pesat. Kejahatan digital merupakan salah satu modus yang membuat kerugian sangat tinggi bagi korbannya.

Salah satu bukti nyata dari kejahatan digital yakni pembobolan uang. Maka dari itu, masyarakat perlu waspada terhadap berbagai macam bentuk kejahatan digital yang sering terjadi.

Dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id, ada 3 kejahatan digital yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Simak penjelasan berikut ini.

1. Card Skimming

Card skimming adalah tindakan pencurian data kartu ATM/Debit dengan cara menyalin (membaca atau menyimpan) informasi yang terdapat pada strip magnetis secara ilegal.

Jika Anda punya kartu ATM/Debit coba dilihat sekarang. Pada bagian belakang kartu pasti selalu ada garis lebar berwarna hitam.

Nah, garis lebar hitam itu berfungsi untuk menyimpan seluruh informasi penting dalam kartu ATM. Mulai dari nomor kartu, masa berlaku, hingga nama nasabah.

Cara untuk menyalin informasi pada strip magnetis tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pembaca kartu (card skimmer) yang ditempatkan pada slot kartu di mesin ATM/Debit. Bahkan mesin Electronic Data Capture (EDC) saat kamu berbelanja menggunakan kartu debit atau kredit.

Jadi, pelaku akan berusaha mendapatkan PIN kartu ATM/Debit dengan mengintip tombol yang Anda tekan saat bertransaksi di mesin ATM atau alat EDC atau bisa juga dengan menempatkan kamera kecil yang dipasang pada sudut tersembunyi di mesin ATM.

Apabila pelaku sudah mendapatkan salinan informasi dari strip magnetis dan PIN kartu ATM/Debit, maka pelaku akan membuat kartu palsu menggunakan data yang sudah diperoleh hingga bertransaksi menggunakan PIN.

Salah satu tips untuk mencegah terjadinya card skimming adalah batasi aktivitas pribadi Anda di media sosial, seperti mengunggah ucapan ulang tahun atau memberikan selamat atas kelahiran seseorang sampai momen penting lainnya.

Pelaku kejahatan dapat melakukan pelacakan kemungkinan kode PIN kartu ATM/Debit berdasarkan tanggal-tanggal spesial tersebut. Menggunakan media sosial boleh-boleh saja, tetapi gunakanlah dengan bijak dan tetap berhati-hati.

2. Phising

Berbeda dengan card skimming yang menggunakan kartu ATM/Debit sebagai saluran untuk melakukan tindakan kejahatan, pelaku phishing justru menggunakan saluran internet banking untuk mendapatkan data dari kartu kredit Anda.

Phishing adalah tindakan meminta (memancing) pengguna komputer untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, dapat berupa email, website, atau komunikasi elektronik lainnya.

Meski tampak seperti pesan sebenarnya, biasanya diikuti dengan ancaman. Pengguna seringkali terjebak dengan mengirimkan informasi personal sensitif seperti, user ID, password/PIN, nomor kartu kredit, masa berlaku kartu kredit, dan Card Verification Value (CVV).

Perlu diingat, kode CVV ini biasanya berupa 3 angka terpisah yang terletak dibalik kartu ATM/Debit atau kartu kredit Anda. Sekarang sudah tahu kan pentingya 3 digit angka di belakang kartu. Intinya, jangan berikan 3 digit angka dibelakang kartu ATM/Debit Anda.

3. Carding

Kejahatan digital lainnya yaitu carding. Bagi yang suka belanja online, harus lebih berhati-hati. Sebab, kejahatan digital sudah menyebar ke aktivitas belanja dengan menggunakan kartu debit atau kredit yang diperoleh secara ilegal.

Dibandingkan dengan kejahatan lain, carding relatif mudah sebab tidak memerlukan kartu fisik, hanya mengandalkan data dari kartu Debit/Kredit.

Biasanya pelaku akan mencari dan mendapatkan data-data bisa melalui marketing palsu, merchant palsu, pencatatan data-data sensitif oleh oknum pada merchant, atau dari kartu hilang.

Sekali oknum tersebut mendapatkan semua data kita mulai dari nomor kartu, tanggal expired, masa berlaku, CCV, limit kartu dan informasi lainnya, maka pelaku akan menggunakan data tersebut untuk melakukan transaksi belanja online dan tagihan keuangannya akan ditanggung oleh korban.

Di sisi lain, laman djkn.kemenkeu.go.id pun turut memberikan tips melindungi keuangan Anda dari pelaku kejahatan digital.

1. Jangan Pernah Bagikan Informasi Personal

Pastikan PIN, CVV, nomor kartu, masa berlaku dan sebagainya jangan diberikan kepada siapapun baik melalui website, SMS, internet maupun channel lainnya selama Anda tidak menggunakan informasi itu untuk melakukan transaksi.

Selanjutnya, pastikan PIN Anda bukanlah nomor yang mudah ditebak seperti tanggal lahir ataupun nomor depan atau belakang telepon.

2. Waspada saat Melakukan Transaksi di Mesin ATM, EDC, maupun e-commerce

Pastikan jangan sampai ada yang melihat Anda menekan tombol ketika memasukkan kode PIN pada mesin ATM atau mesin EDC.

Lalu, jangan sampai kartu Debit/Kredit Anda tidak digesek pada alat lain selain EDC saat berbelanja atau digesek lebih dari 2 kali dalam satu waktu kecuali akibat transaksi gagal.

Bahkan, pastikan Anda tidak download link dari pihak yang tidak terpercaya saat berbelanja online karena berpotensi membawa malware.

3. Tingkatkan Pengamanan Kartu

Mohon berhati-hati terhadap 3D Secure yaitu dengan menggunakan kode One Time Password (OTP) yang dikirim melalui SMS kepada nasabah pemegang kartu setiap kali melakukan persetujuan transaksi keuangan.

Pastikan segalanya dikomunikasikan dengan bank penerbit mengenai fitur keamanan ini.

Selain itu, Anda menggunakan teknologi chip untuk menggantikan strip magnetis yang sekarang berlaku pada kartu ATM/Debit yang merupakan kebijakan Bank Indonesia untuk meningkatkan keamanan pada kartu ATM/Debit atau kredit.

4. Jika Ada Transaksi Mencurigakan, Segera Pastikan dan Adukan

Jika ada transaksi mencurigakan seperti SMS atau email dari pihak yang mencurigakan atau transaksi yang tidak dilakukan, jangan panik dan gegabah untuk langsung memproses hal tersebut dengan membuka link yang dikirimkan atau membalas dengan informasi kartu, melainkan pastikan terlebih dulu ke call center bank.

Jika merasa tidak melakukan transaksi keuangan tetapi mendapatkan SMS/email pemberitahuan telah terjadi transaksi tanpa sepengetahuan maka segera laporkan kepada call center bank yang bersangkutan atau lakukan pemblokiran kartu.

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top