(TABLOIDRAKYAT) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menghapus minyak goreng curah dalam aturan domestic market obligation (DMO). Selama ini produsen diminta memenuhi kebutuhan minyak goreng curah dalam negeri jika ingin mendapatkan hak ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, kebijakan itu masih dibahas antar kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
"(Sedang dalam) Pembahasan kebijakan untuk mengeluarkan minyak goreng curah dari peraturan DMO untuk memperoleh hak ekspor," kata dia kepada deticom, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Isy menerangkan tujuannya penghapusan syarat DMO untuk hak ekspor CPO, pertama demi keamanan dan kualitas pangan serta higienitas, kedua, kehalalan lebih bisa dijamin.
"Tiga, potensi penyalahgunaan peruntukan bisa diminimalisasi, empat, kontrol pengawasan lebih dimudahkan, lima, meningkatkan aktifitas industri UKM packaging, dan berbagai pertimbangan lain," jelasnya.
Selain itu, Kemendag juga tengah membahas untuk menyesuaikan HET minyak goreng curah. Seperti diketahui harga komoditas itu di pasaran juga telah melonjak dari HET yang ditetapkan pemerintah Rp 14.000/kg.
"Sedang dalam bahasan bersama antar kementerian/lembaga, pertama membahas rencana menyesuaikan HET minyak goreng curah," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menetapkan untuk mengoptimalkan distribusi minyak goreng melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Aturan DMO ini adalah, pengusaha diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam bentuk minyak goreng curah. Jika syarat itu dipenuhi maka pengusaha mendapatkan hak ekspor untuk CPO.
Selain itu, pemerintah pusat akan memperluas cakupan pendistribusian minyak goreng curah kemasan rakyat ke seluruh wilayah Indonesia. Bagi pengusaha yang mampu menyalurkan Minyakita maka akan mendapatkan 'bonus' kuota ekspor CPO.
Sumber: Detik.com
Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan
Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio
Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan
Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada