Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Kemendag Berencana Hapus Minyak Goreng Curah dalam Aturan DMO
Sabtu 18 Mei 2024, 14:27 WIB

(TABLOIDRAKYAT) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menghapus minyak goreng curah dalam aturan domestic market obligation (DMO). Selama ini produsen diminta memenuhi kebutuhan minyak goreng curah dalam negeri jika ingin mendapatkan hak ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, kebijakan itu masih dibahas antar kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"(Sedang dalam) Pembahasan kebijakan untuk mengeluarkan minyak goreng curah dari peraturan DMO untuk memperoleh hak ekspor," kata dia kepada deticom, dikutip Sabtu (18/5/2024).

Isy menerangkan tujuannya penghapusan syarat DMO untuk hak ekspor CPO, pertama demi keamanan dan kualitas pangan serta higienitas, kedua, kehalalan lebih bisa dijamin.

"Tiga, potensi penyalahgunaan peruntukan bisa diminimalisasi, empat, kontrol pengawasan lebih dimudahkan, lima, meningkatkan aktifitas industri UKM packaging, dan berbagai pertimbangan lain," jelasnya.

Selain itu, Kemendag juga tengah membahas untuk menyesuaikan HET minyak goreng curah. Seperti diketahui harga komoditas itu di pasaran juga telah melonjak dari HET yang ditetapkan pemerintah Rp 14.000/kg.

"Sedang dalam bahasan bersama antar kementerian/lembaga, pertama membahas rencana menyesuaikan HET minyak goreng curah," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menetapkan untuk mengoptimalkan distribusi minyak goreng melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).

Aturan DMO ini adalah, pengusaha diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam bentuk minyak goreng curah. Jika syarat itu dipenuhi maka pengusaha mendapatkan hak ekspor untuk CPO.

Selain itu, pemerintah pusat akan memperluas cakupan pendistribusian minyak goreng curah kemasan rakyat ke seluruh wilayah Indonesia. Bagi pengusaha yang mampu menyalurkan Minyakita maka akan mendapatkan 'bonus' kuota ekspor CPO.

Sumber: Detik.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top