Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Elisabet Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Memilih Lebih Dari Satu Kali Pemungutan Suara
Rabu 22 Mei 2024, 15:03 WIB

BENGKALIS (TABLOIDRAKYAT) - Elsabet BS (18), warga Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis diminta untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, pasca divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 6 bulan penjara, pada Senin (25/3/24) lalu.

Elisabet terbukti telah melakukan tindak pidana Pemilu, yakni memilih lebih dari satu kali pada pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu di TPS 11 Desa Tengganau.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Atas putusan sidang tanpa dihadiri Elisabet BS atau absensia karena kurangnya kooperatif terdakwa, Kejari Bengkalis akan melakukan upaya paksa di kemudian hari jika tidak ada itikad terdakwa Elisabet untuk menjalani proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

"Sudah berkekuatan hukum tetap. Kepada saudari terdakwa Elisabet BS untuk segera memenuhi panggilan kami dan "menyerahkan diri" untuk menjalani hukuman tersebut. Kami tidak ingin ada upaya paksa untuk mengeksekusi putusan ini. Namun jika panggilan kita tidak digubris, maka kami akan melakukan upaya penangkapan," tegas Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah didampingi Ketua Bawaslu, Usman dan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro saat ekspos hasil penanganan perkara pidana Pemilu 2024 di Aula Bawaslu Bengkalis, Rabu (22/5/24) siang.

"Kita berharap tidak ada lagi kasus pelanggaran atau pidana Pemilu kedepan. Kasus pidana pemilu adalah perkara yang unik, karena harus cepat dan tepat tidak bertele-tele. Mudah-mudahan ada peran semua pihak dalam mengawasi Pemilu, agar berlangsung aman damai, lancar, jujur dan adil," tambah Zainur.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menambahkan, terhadap terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap ini, agar terdakwa mematuhi putusan tersebut.

"Pilihannya datang dengan sukarela atau dijemput paksa. Ini akan menjadi preseden baik dalam penanganan kasus pidana Pemilu yang sudah ditangani secara profesional dan proporsional," katanya lagi.

Usman, Ketua Bawaslu Bengkalis menjelaskan, bahwa Elisabet BS sebelumnya telah dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Pinggir oleh pelapor atas nama BT. Pelapor yang merupakan saksi Partai Perindo yang pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 ketika itu bertugas di TPS 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir, mendapati jika Terlapor sekitar pukul 11.30 WIB kembali datang ke TPS dengan pakaian yang berbeda dan kembali melakukan pencoblosan surat suara untuk yang kedua kalinya.

Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang ditangani Panwaslu Kecamatan Pinggir ini, kemudian diambil alih penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan selanjutnya ditangani bersama dalam Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis. Selain memeriksa pelapor maupun terlapor, Bawaslu Kabupaten Bengkalis juga telah memeriksa serta memanggil para saksi pelapor maupun terlapor, termasuk meminta keterangan dari sejumlah ahli.

Sebelum ini, berdasarkan klarifikasi serta penyidikan yang dilakukan, baik oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis maupun pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu, diketahui jika Elisabet BS telah menggunakan hak pilihnya atau "mencoblos" lebih dari satu kali di TPS 11 Desa Tengganau pada 14 Februari 2024 yang lalu. Pertama, yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya sesuai formulir C-6 (Surat pemberitahuan memilih) miliknya, dan yang kedua menggunakan hak pilih berdasarkan formulir C-6 atas nama orang lain.

Belakangan, terkait adanya salah seorang pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir ini, jajaran pengawas Pemilu di Bengkalis telah menyampaikan rekomendasi kepada penyelenggara pemilu agar pemungutan suara di TPS tersebut dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).***(dik)


Sumber: Riuaterkini.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top