Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Jerman Akui Siap Tunduk pada Perintah Internasional untuk Tangkap Menteri Israel
Jumat 24 Mei 2024, 11:22 WIB

JAKARTA (TABLOIDRAKYAT) -- Belum lama ini, Jerman mengakui siap tunduk pada perintah Internasional untuk menahan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Hal akan dilakukan Jerman, apabila Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu.

Pernyataan itu diungkapkan oleh juru bicara pemerintah Jerman pada Rabu (23/5), saat ditanya oleh wartawan di Berlin, "apakah Jerman akan mengeksekusi surat perintah ICC terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant?"

Stefan Hebenstreit, selaku juru bicara Kanselir Jerman Olaf Scholz menegaskan bahwa pemerintah Jerman akan tetap mematuhi perintah penangkapan jika ICC sudah merilis perintah terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang.

"Tentu saja. Ya, kami mematuhi hukum," ujar Kanselir Jerman dilaporkan oleh Jns Media dikutip JawaPos.Com pada Jumat (24/5).

Sebelumnya, Jaksa ICC Karim Khan telah mengumumkan bahwa dia telah mengajukan permohonan surat perintah penangkapan di hadapan Pra Peradilan 1 Pengadilan Kriminal Internasional dalam situasi di Negara Palestina.

Jaksa ICC menuntut surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant untuk tuduhan kejahatan termasuk menyebabkan pemusnahan, kelaparan sebagai metode perang termasuk penolakan pasokan bantuan kemanusiaan dengan menargetkan warga sipil dalam konflik.

Tuduhan terpisah juga dilayangkan terhadap pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar beserta pemimpin politik Hamas, Ismail Haniyeh dan Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif dalam tuduhan pemusnahan, pembunuhan, penyanderaan hingga penahanan.

Setelah pengumuman Khan tersebut, di kesempatan lain Jerman juga menyatakan bahwa mereka menghormati independensi pengadilan di Den Haag.

"Pengadilan Pidana Internasional adalah pencapaian mendasar dari komunitas internasional yang selalu di dukung Jerman. Jerman menghormati independensi dan pelaksanaan proses seperti halnya untuk semua pengadilan internasional lainnya," ujar kantor Luar Negeri Federal Berlin.

Sementara, Duta Besar Israel untuk Jerman, Ron Prosor tak terima dan justru mengecam pernyataan tersebut melalui sebuah postingan di X.

"Ini keterlaluan! Pernyataan lemah yang kami dengar dari beberapa institusi dan aktor politik (setelah pengumuman Khan), pernyataan publik bahwa Israel memiliki hak untuk membela diri kehilangan kredibilitas jika tangan kita diikat setelah kita membela diri, 'Staatsrason' Jerman sekarang sedang diuji," tulisnya.

Kata Staatsraison mengacu pada janji yang terkenal dari mantan Kanselir Angela Merkel tentang janji Jerman untuk memastikan keamanan Israel sebagai alasan keberadaan negara Jerman.


Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top