Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Parkir Dikeluhkan, Pj Walikota Pekanbaru Akan Lakukan Pembahasan
Selasa 28 Mei 2024, 13:46 WIB

PEKANBARU (TABLOIDRAKYAT) - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, akan melakukan pembahasan mendalam dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait parkir di Kota Pekanbaru.

Dalam waktu dekat, ia akan menggelar rapat khusus terkait jasa layanan parkir dan pengelolaannya. Pasalnya, persoalan parkir merupakan salah satu keluhan masyarakat Pekanbaru.

"Nanti teknis, parkir dan masalah lain-lain akan kita bicarakan secara teknis dengan dinas kadishub dengan pihak-pihak yang terkait," ujar Risnandar, Selasa (28/5/2024).

Saat ini kata Risnandar, pihaknya baru bersilaturahmi, berkenalan dan bertatap muka secara umum dengan masing-masing kepala OPD. Ia akan melakukan pembahasan secara khusus terkait hal-hal tersebut dengan dinas pengampu.

"Besok dikhususkan (pembahasan) untuk hal-hal yang dimaksud (parkir)," sebutnya.

Perlu diketahui, jasa layanan parkir salah keluhan masyarakat Pekanbaru secara umum saat ini. Apalagi sejak tarif parkir di Kota Pekanbaru dinaikan Rp1.000 dari tarif sebelumnya.

Tarif sekali parkir di tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, untuk kendaraan roda dua naik daru Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sementara untuk roda empat tarif parkir yang semula hanya Rp2.000 kini menjadi Rp3.000.

Kenaikan tarif parkir tersebut dimulai sejak September 2022 lalu. Kenaikan tarif parkir berdasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus MT.**

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top