BENGKALIS (TABLOIDRAKYAT) - Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis bernama Agus Mustari bin Abdullah (32) tewas, Selasa (28/5) sekitar pukul 04.30 WIB. Terpidana kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini diduga tewas akibat dianiaya sesama penghuni lapas.
Informasi yang berhasil dirangkum di lapangan menyebutkan, korban awalnya mendapatkan perawatan intensif di RSUD Bengkalis, Senin (27/5) sekitar pukul 20.30 WIB setelah mengalami demam panas.
“Ya, kami sempat dikabari oleh ibu korban yang mendapat telepon dari petugas lapas bahwa Agus Mustari dirawat di RSUD Bengkalis sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Roni, salah seorang sepupu korban yang dijumpai di rumah duka Jalan Kartini, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Selasa (28/5) siang.
Ia menyebutkan, malam itu dirinya memang tidak ikut menunggu korban yang dirawat karena hanya dijaga oleh petugas lapas dan ibu korban. ‘’Namun pada pukul 04.00 WIB, ibu korban menghubungi saya dan menyampaikan Agus sudah meninggal dunia,’’ ujarnya.
Ia menyebutkan, meninggalnya Agus sepertinya tak lazim dan ada dugaan dianiaya sebelum meninggal. Ini terlihat saat dirinya ikut memandikan jasad korban. Ia mengatakan wajah korban mengalami luka lebam di bagian bawah mata dan bagian lainnya.
Ia menyebutkan, setelah dikabarkan meninggal, paginya jenazah langsung diantar ke rumah duka dan dimakamkan di pemakaman keluarga di Kampung Tengah, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis.
Baca Juga: Divisi PAS Kanwil Kemenkum HAM Riau Gelar Monev dan Safari Ramadan di Lapas Kelas IIA Bangkinang
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Muhammad Lukman didampingi Kepala KPLP Mai Yudi, dan Kasi Trantib Elizar yang dikonfirmasi di Ruang Tunggu Lapas Kelas IIA Bengkalis, Selasa (28/5) membenarkan adanya WBP meninggal dunia.
“Ya, kami turut berduka cita atas meninggalnya salah seorang warga binaan Lapas Bengkalis. Kami masih melakukan penyelidikan atas meninggalnya korban,” ujar Lukman.
Namun Lukman membantah korban meninggal akibat dianiaya oleh sesama tahanan atau oknum petugas. Karena sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi-saksi.
Namun ia menyebutkan, WBP Lapas Bengkalis dengan perkara pencurian dan pemberatan (curat) ini dengan hukuman 6 tahun penjara dan korban juga residivis yang pernah dibebaskan pada tahun 2021 dalam kasus yang sama.
“Setelah korban dibawa ke RSUD Bengkalis, pada malamnya dan dini hari sekitar pukul 04.30 WIB dinyatakan meninggal dunia oleh dokter rumah sakit. Pada paginya, sekitar pukul 07.30 WIB, kita serahterimakan ke pihak keluarga. Kami juga mendampingi sampai ke pemakaman sebagai bukti simpatik dan tanggung jawab terhadap warga binaan,” ucap Lukman.
Sumber: Riaupos.com
Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan
Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio
Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan
Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada