PEKANBARU (TABLOIDRAKYAT) - Hakim menyatakan gugatan terhadap Partai Golkar terkait Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan 4 anggota DPRD Bengkalis, Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.. Atas putusan itu, penggugat akan mengajukan banding.
Gugatan dilayangkan oleh Al Azmi, Syafroni Untung, Septian Nugraha dan Ruby Handoko alias Akok. Keempat anggota DPRD Bengkalis periode 2019-2024 itu menggugat DPD Partai Golkar Riau, DPD Partai Golkar Bengkalis dan pusat.
Putusan dibacakan hakim pada persidangan yang digelar, Selasa (28/5/2024). Persidangan dihadiri pihak penggugat dan kuasa dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dan Bupati Bengkalis sebagai turut Tergugat 2 dan 4, tanpa pihak Partai Golkar.
Kuasa hukum penggugat, Harris Wilson Tinambunan dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan mengatakan pihak tergugat Partai Golkar sudah mengabaikan persidangan sejak Februari 2024.
"Mereka (Tergugat) terakhir hanya menyerahkan beberapa bukti. Kemudian dipanggil pengadilan tapi tidak pernah datang lagi, jadi sidangnya dilanjutkan tanpa kehadiran para Tergugat. Kita jadi bertanya-tanya, para Tergugat lari dari persidangan atau memang sengaja tidak menunjukkan itikad baik terhadap pengadilan," kata Harris, Kamis (30/5/2024).
Harris menjelaskan, proses hukum terhadap gugatan kliennya belum selesai dan masih berlanjut. Masih ada waktu selama 14 hari pikir-pikir, sejak putusan dibacakan hakim. "Kami akan mengajukan banding, putusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Harris.
Terkait putusan NO, Harris menyebut pihaknya tetap menghormati putusan tersebut dan akan mempelajarinya. Ia berpendapat belum ada pihak yang menang atau kalah dan tidak pula ditolak.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa gugatan klien kami pokok perkaranya belum diperiksa oleh pengadilan. Kalau kami keberatan terhadap putusan ini kami bisa mengajukan banding," tegas Harris.
Seandainya nanti, putusan perkara berkekuatan hukum tetap, pihaknya masih punya kesempatan untuk menggugat ulang. "Jadi kalau ada pihak yang sudah buru-buru merayakan dengan euforia atas putusan ini, menurut pendapat saya itu euforia yang prematur karena tidak paham apa materi putusan," tutur Harris.
Sampai saat ini, tegas Harris, kliennya masih bekerja untuk masyarakat Bengkalis. "Mereka masih bekerja sebagai wakil rakyat dan berjuang bagi rakyat, belum ada yang berubah," ucap Harris.
Selain itu, Harris kembali menekankan, gugatan yang dilayangkan kliennya adalah bentuk perjuangan untuk memperoleh keadilan atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang telah dialami kliennya.
"Gugatan ini diajukan oleh klien kami, jadi klien kamilah yang berjuang untuk memperoleh keadilan. Kalau ada pihak-pihak yang merasa sedang berjuang dan perjuangannya terjawab melalui putusan ini, menurut saya itu salah posisi. Ini pejuangnya klien saya bukan pihak lain," pungkasnya.
Sumber: Cakaplah.com
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan
Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio
Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan
Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat
Ariandono Dijan Winardi Langgar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan Akan Diadukan ke Dewan Kehormatan PWI
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan