Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
Empat Anggota DPRD Bengkalis Periode 2019-2024 Gugat DPD Partai Golkar Riau, DPD Golkar Bengkalis dan Pusat
Kamis 30 Mei 2024, 09:57 WIB

PEKANBARU (TABLOIDRAKYAT) - Hakim menyatakan gugatan terhadap Partai Golkar terkait Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan 4 anggota DPRD Bengkalis, Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.. Atas putusan itu, penggugat akan mengajukan banding.

Gugatan dilayangkan oleh Al Azmi, Syafroni Untung, Septian Nugraha dan Ruby Handoko alias Akok. Keempat  anggota DPRD Bengkalis periode 2019-2024 itu menggugat DPD Partai Golkar Riau, DPD Partai Golkar Bengkalis dan pusat.

Putusan dibacakan hakim pada persidangan yang digelar, Selasa (28/5/2024). Persidangan dihadiri pihak penggugat dan kuasa dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dan Bupati Bengkalis sebagai turut Tergugat 2 dan 4, tanpa pihak Partai Golkar.

Kuasa hukum penggugat, Harris Wilson Tinambunan dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan mengatakan pihak tergugat Partai Golkar sudah mengabaikan persidangan sejak Februari 2024.

"Mereka (Tergugat) terakhir hanya menyerahkan beberapa bukti. Kemudian dipanggil pengadilan tapi tidak pernah datang lagi, jadi sidangnya dilanjutkan tanpa kehadiran para Tergugat. Kita jadi bertanya-tanya, para Tergugat  lari dari persidangan atau memang sengaja tidak menunjukkan itikad baik terhadap pengadilan," kata Harris, Kamis  (30/5/2024).

Harris menjelaskan, proses hukum terhadap gugatan kliennya belum selesai dan masih berlanjut. Masih ada waktu selama 14 hari pikir-pikir, sejak putusan dibacakan hakim. "Kami akan mengajukan banding, putusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Harris.

Terkait putusan NO, Harris menyebut pihaknya tetap menghormati putusan tersebut dan akan mempelajarinya. Ia  berpendapat  belum ada pihak yang menang atau kalah dan tidak pula ditolak.

 "Sekali lagi saya tegaskan bahwa gugatan klien kami pokok perkaranya belum diperiksa oleh pengadilan. Kalau kami keberatan terhadap putusan ini kami bisa mengajukan banding," tegas Harris.

Seandainya nanti, putusan perkara berkekuatan hukum tetap, pihaknya masih punya kesempatan untuk menggugat ulang. "Jadi kalau ada pihak yang sudah buru-buru merayakan dengan euforia atas putusan ini, menurut pendapat saya itu euforia yang prematur karena tidak paham apa materi putusan," tutur Harris.

Sampai saat ini, tegas Harris, kliennya masih bekerja untuk masyarakat Bengkalis. "Mereka masih bekerja sebagai wakil rakyat dan berjuang bagi rakyat, belum ada yang berubah," ucap Harris.

Selain itu,  Harris kembali menekankan, gugatan yang dilayangkan kliennya adalah bentuk perjuangan untuk memperoleh keadilan atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang telah dialami kliennya.

"Gugatan ini diajukan oleh klien kami, jadi klien kamilah yang berjuang untuk memperoleh keadilan. Kalau ada pihak-pihak yang merasa sedang berjuang dan perjuangannya terjawab melalui putusan ini, menurut saya itu salah posisi. Ini pejuangnya klien saya bukan pihak lain," pungkasnya.

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top