Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
PAN Riau Respon Cepat Tafsir dari Biro Tapem, Bantah Alfedri Tak Bisa Maju Pilkada Siak Lagi
Kamis 30 Mei 2024, 14:55 WIB

PEKANBARU (TABLOIDRAKYAT) - PAN Riau merespon cepat tafsir dari Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Riau yang menyebut Ketua DPW PAN Riau Alfedri sudah menjabat sebagai Bupati Siak selama dua periode sehingga tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Siak 2024.

Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi DPW PAN Riau Makmur Kasim menganggap pernyataan itu salah dalam menginterpretasikan keputusan MK.

"Terjadi kesalahan dalam menginterpretasikan plt. Bupati nya masih ada pak Syamsuar saat itu, tapi karena cuti kampanye saat itu, maka dijabat sementara oleh Wakilnya," kata Makmur, Rabu (29/5/2024) malam.

Makmur menjelaskan, jika sesuai pernyataan Biro Tapem tersebut maka menurut pihaknya Alfedri sudah dianggap sebagai Kepala Daerah ketika jadi Plt.

"Berarti ada dua Kepala Daerah dalam waktu bersamaan, tentu tak mungkin," kata Makmur.

Sehingga jika dilihat dalam putusan MK itu, masa jabatan yang dimaksud 2,5 tahun tersebut ketika sudah menjabat sebagai Bupati atau kepala daerah definitif.

"Maka tidak masuk jabatan selama menjabat sebagai Plt Bupati. Dengan tidak dihitungnya masa jabatan sebagai Plt Bupati, maka dipastikan jabatan Alfedri belum dihitung dua periode dan baru menjabat satu periode di Bupati Siak," cakap Makmur lagi.

Diberitakan sebelumnya, keinginan Bupati Siak Alfedri untuk kembali maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Siak periode 2024 - 2029 terancam gagal. Hal ini dikarenakan masa jabatan Alfedri dianggap sudah mencapai dua periode.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy Mohammad Yatim, Rabu (29/5/2024). Ia mengatakan dalam rapat dengar pendapat yang digelar hari ini, dirinya mempertanyakan hal tersebut kepada Biro Tata Pemerintahan (Tapem).

"Kami sengaja mempertanyakan ini ke Tapem karena banyak pertanyaan dari masyarakat terkait masa jabatan Alfedri. Dan berdasarkan data serta keterangan dari Tapem, masa jabatan Alfedri sudah mencapai 30 bulan atau 2,5 tahun. Yang berarti sudah dihitung satu periode," kata Eddy Yatim.

Politisi Demokrat ini mengatakan, berdasarkan penjelasan Tapem, Alfedri sebelumnya menjabat sebagai Plt Bupati selama 30 bulan pada periode pertama, ketika Bupati Syamsuar maju sebagai calon Gubernur di 2018 lalu.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2009 dan diperkuat dengan Hukum MK nomor 67 tahun 2020, masa jabatan 2,5 tahun sudah dianggap satu periode penuh.

"Ini berdasarkan data dari Tapem, sehingga jika merujuk pada putusan MK, masa jabatan Alfedri sudah dihitung dua periode di Siak," Cakapnya.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan dari Pemprov melalui Biro Tata Pemerintahan yang disampaikan ke DPRD Riau, Alfedri terancam tidak bisa kembali maju dalam Pilkada Siak 2024 karena masa jabatannya sudah dianggap mencapai dua periode.

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top