Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Dua Pemuda Diciduk Polisi, 6 Unit Laptop Milik SMKN 2 Bengkalis Digasak
Jumat 31 Mei 2024, 13:48 WIB

BENGKALIS (TABLOIDRAKYAT) - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis meringkus dua pemuda pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (30/5/2024) kemarin.

Keduanya menggasak 6 unit laptop milik SMK Negeri 2 Bengkalis, belum lama ini. Tersangka masing-masing MAF alias Adi (27) dan AAS alias Aldi (22) diamankan ditempat berbeda.

MAF diringkus petugas di rumahnya Jalan Kelapasari Gang Hambali Desa Kelapapati sedang AAS di salah satu warung makan Jalan Pattimura, Bengkalis. Tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, SIK mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan pihak sekolah SMKN 2 Bengkalis yang kehilangan 6 unit laptop. Atas laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan mengendus dua pelaku tersebut.

MAF kata Kasat berperan sebagai otak pelaku pencurian dan AAS penadah satu laptop yang berhasil terjual.

"Tersangka MAF diamankan bersama barang bukti enam unit laptop berhasil ditemukan di rumah, sementara satu unit lainnya telah dijual kepada tersangka AAS," ungkap AKP Gian, Jumat (31/5/2024).

Kepada polisi, tersangka AAS mengakui membeli salah satu unit laptop dari tersangka MAF dengan harga Rp1 juta dan ditemukan di tempat kerja AAS.

Motif pelaku melakukan pencurian ini karena alasan keterbatasan ekonomi. Dan hasil penjualan laptop curiannya itu, digunakan tersangka MAF untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Bengkalis dan terancam 5 Tahun penjara.

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top