Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Mantan Presiden AS Trum Terbukti Bersalah di Kasus Suap, Palsukan Catatan Bisnis
Sabtu 01 Juni 2024, 11:02 WIB

NEW YORK (TABLOIDRAKYAT) - SIDANG dakwaan dugaan kasus suap berujung keputusan maksimal untuk Donald Trump. Mantan Presiden Amerika Serikat itu dinyatakan bersalah atas semua tuduhan. Hal itu menjadikan Trump sebagai mantan pemimpin AS pertama yang dihukum pidana.

Dilansir dari Agence France Presse (AFP), juri sidang pada Kamis (30/5) memutuskan Trump bersalah atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis. Yakni menyembunyikan pembayaran yang dimaksudkan untuk membungkam bintang porno Stormy Daniels. Trump bisa dijatuhi hukuman maksimal empat tahun penjara untuk setiap dakwaan. Namun kemungkinan besar dia akan menjalani hukuman masa percobaan.

Di sisi lain, meski diputus bersalah, kiprah politik Trump masih bisa berlanjut. Calon presiden Partai Republik berusia 77 tahun itu masih bisa mengikuti kampanye pilpres hingga masa pemungutan suara di bulan November. Aturan hukum di AS memungkinkan hal itu, meskipun Trump nanti dikurung penjara.

Pengacara Trump, Todd Blanche, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding “sesegera mungkin”. Trump sendiri langsung menyuarakan penolakannya. ‘’Saya orang yang sangat tidak bersalah,’’ kata Trump kepada wartawan, seraya bersumpah bahwa keputusan sebenarnya akan datang dari para pemilih pada hari pemilu. Dia juga mencap persidangan itu ‘’dicurangi’’ dan ‘’memalukan’’.

Di sisi lain, Tim kampanye Biden menyambut baik keputusan itu. ‘’Tidak ada seorang pun yang kebal hukum,’’ kata tim kampanye itu. Mereka menambahkan bahwa Trump merupakan ancaman terbesar bagi demokrasi.

Hakim Juan Merchan menetapkan tanggal 11 Juli sebagai hari pembacaan vonis putusan. Hari itu merupakan empat hari sebelum Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee, di mana Trump akan menerima nominasi resmi dari partai tersebut.

Donald TrumpBaca Juga: Donald Trump Mengaku Siap Dijadikan Ketua DPR Amerika Serikat, Ini Alasannya

Dalam persidangan, prosesnya berlangsung cepat. Juri yang beranggotakan 12 orang telah berunding selama lebih dari 11 jam selama dua hari sebelum perwakilan juri membacakan kesimpulan dengan suara bulat dalam hitungan menit. Merchan berterima kasih kepada para juri karena telah menyelesaikan tugasnya. ‘’Itu sulit dan menegangkan,’’ ujarnya.

Identitas para juri itu dirahasiakan selama proses berlangsung. Hal itu adalah sebuah praktik yang jarang terlihat dalam kasus-kasus yang melibatkan mafia atau terdakwa kekerasan lainnya.

Selain kasus suap, Trump juga menghadapi dakwaan lain. Yakni, tuduhan federal dan negara bagian karena berkonspirasi untuk membatalkan hasil pemilu 2020 yang dimenangkan oleh Biden, dan kasus menimbun dokumen rahasia setelah meninggalkan Gedung Putih.

Namun, persidangan tersebut - terhadap dugaan kejahatan yang jauh lebih berat - kemungkinan besar tidak akan digelar sebelum pemilihan presiden.(han/bay/jpg)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top