Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Bukan Dishub, Ini OPD yang Berani Turunkan Tarif Parkir di Kota Pekanbaru
Senin 03 Juni 2024, 13:25 WIB

PEKANBARU (TABLOIDRAKYAT) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) menjadi Satuan Kerja (Satker) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang berani menurunkan retribusi parkir di Kota Pekanbaru.

Alih-alih Dinas Perhubungan (Dishub), Disperindag yang memiliki kewenangan dalam mengelola seluruh pasar di Kota Pekanbaru akhirnya menurunkan tarif parkir di pasar tradisional.

Bukan tanpa dasar, Disperindag menurunkan tarif parkir di seluruh pasar tradisional Kota Pekanbaru berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Berdasarkan Perda tersebut, Disperindag Pekanbaru mulai menerapkan tarif parkir baru itu terhitung 1 Juni 2024. Dengan besaran tarif parkir Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2000 untuk roda empat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan pihaknya tengah menyusun Perwako terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.

"Sesuai perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu, untuk roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum," ujar Zulhelmi, Senin (3/6/2024).

Ia menyebut, dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag melalui kepala bidang (Kabid) pasar.

"Pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh kabid Pasar," sebutnya.

Dengan diterapkannya tarif parkir baru di lingkungan pasar ini, Ia berharap masyarakat seluruh pihak bisa mengawasinya.

"Jika ada petugas parkir di lingkungan pasar ada yang meminta tarif parkir di atas tarif yang ditetapkan, silahkan dilaporkan. Dan jangan dibayar lebih daripada itu," harapnya.

Dia menambahkan, bahwa tarif parkir khusus di lingkungan pasar itu berlaku untuk semua pasar tradisional di Kota Pekanbaru.

"Jadi tarif parkir ini berlaku di semua pasar tradisional di Kota Pekanbaru," ulasnya.

Terkait hal itu, saat ditanya apakah ada rencana Dishub akan menurunkan tarif parkir juga di tepi jalan umum, Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Perlu diketahui, penurunan tarif parkir di pasar tradisional baru resmi berlaku di dua pasar yakni Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai.

Sementara pasar tradisional lainnya tetap akan diberlakukan dengan tarif sama, seiring dengan sosialisasi yang dilakukan Disperindag kepada pengelola hingga masyarakat.

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top