tabloidrakyat.com PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan teken kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) pendamping hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Penandatanganan MoU ini dilakukan bupati Pelalawan H Zukri, SE dan Kepala Kejari Azrizal, SH, MH, Senin (3/6/2024) di aula Auditorium Lt. III Kantor Bupati Pelalawan.
Ikut menyaksikan penandatanganan MoU ini Sekda Kabupaten Pelalawan, H Abdul Karim, SH, para Asisten, staf ahli, Kepala OPD, Camat, Kades dan Jajaran Kejari Pelalawan yang hadir.
Dalam sambutannya, Bupati Pelalawan H. Zukri, SE menyampaikan bahwa MoU ini bertujuan untuk memberikan bimbingan serta pembinaan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan kebijakan-kebijakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
"Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang memiliki program-program prioritas wajib mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan. Karena dalam pelaksanaan kegiatan kita ini, kita bisa saja melakukan kesalahan-kesalahan. Saya yakin dengan MoU, nantinya Kejari Pelalawan akan membimbing dan membina kita. Tapi perlu saya tekankan bahwa jangan karena sudah dibimbing dan dibina oleh Kejari Pelalawan, seolah-olah kita kebal hukum. Justru saya berharap dengan adanya MoU ini kita bisa bekerja dengan cakap, tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku," harap bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa ini adalah bentuk kerjasama dalam memberikan dampak perbaikan seluruh lini penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan.
"MoU ini juga bertujuan agar kita bisa betul-betul mengikuti aturan-aturan yang berlaku dan kita diberikan pembinaan oleh Kejari Pelalawan dalam pelaksanaan tugas kita. Saya minta kepada OPD, Camat maupun Kades melalai MoU ini untuk minta pendampingan langsung. Jangan sampai kita menyalahgunakan wewenang melakukan tindakan-tindakan yang tentu beresiko terhadap praktek korupsi atau menyebabkan kerugian negara," sebutnya.
"Oleh karena itu, jika ada hal-hal yang kurang dipahami dalam membuat kebijakan-kebijakan untuk melakukan konsultasi dan pendampingan hukum, pembinaan dalam memahami administrasi hukum, pertimbangan hukum maupun bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan," imbuhnya.
"Saya maunya kita bisa bekerja dengan akuntabel, bisa mempertanggungjawabkan apa yang kita lakukan baik di dunia maupun di akhirat. Dan saya meminta kepada teman-teman semua dan para pegawai agar dapat menindaklanjuti MoU ini lebih detail dengan kejaksaan Negeri pelalawan untuk bisa membina seluruh aparatur yang kita miliki termasuk para Kades dan Camat," pungkasnya.
sumber : cakaplah
Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan
Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio
Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan
Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada