Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Pemerintah Maladewa akan Larang Warga Israel Masuki Negaranya
Selasa 04 Juni 2024, 08:28 WIB

Colombo (TABLOIDRAKYAT) - Pemerintah Maladewa akan melarang warga Israel memasuki negara kepulauan Samudera Hindia, yang terkenal dengan resor mewahnya tersebut. Keputusan tersebut diambil seiring meningkatnya kemarahan warga di negara berpenduduk mayoritas Muslim tersebut atas aksi Israel di perang Gaza.

Kantor Kepresidenan Maladewa mengatakan pada Senin (3/6/2024), bahwa kabinet memutuskan diminta mengubah undang-undang untuk mencegah pemegang paspor Israel memasuki negara tersebut dan membentuk subkomite untuk mengawasi proses tersebut.

Presiden Maladewa, Mohamed Muizu akan menunjuk utusan khusus untuk menilai kebutuhan Palestina dan meluncurkan kegiatan penggalangan dana.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel Oren Marmorstein mengatakan, telah merekomendasikan warga Israel untuk menghindari perjalanan ke Maladewa, termasuk mereka yang memiliki paspor asing. Kemudian mereka yang saat ini berada di sana untuk mempertimbangkan untuk meninggalkan Maladewa.

Hampir 11.000 orang Israel mengunjungi Maladewa pada tahun lalu, yaitu 0,6% dari total kunjungan wisatawan asing.


Sementara itu sebuah panel ahli dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Senin (3/6/2024), mendesak semua negara untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Hal ini sejalan dengan 146 negara yang telah mengakuinya.

Mereka juga meminta digunakannya semua pengaruh politik dan diplomatik mereka untuk mewujudkan perdamaian serta melakukan gencatan senjata dengan segera.

“Pengakuan tersebut penting atas hak-hak rakyat Palestina dan perjuangan serta penderitaan mereka menuju kebebasan dan kemerdekaan," kata para ahli seperti dikutip dalam siaran pers Kantor Hak Asasi Manusia PBB .

Palestina harus diberikan penentuan nasib sendiri sepenuhnya, termasuk kemampuan untuk hidup, menentukan nasib mereka dan berkembang secara bebas sebagai bangsa yang aman dan selamat,” lanjutnya.

“Ini adalah prasyarat bagi perdamaian abadi di Palestina dan seluruh Timur Tengah, yang dimulai dengan deklarasi segera gencatan senjata di Gaza dan tidak ada lagi serangan militer ke Rafah,” kata panel yang terdiri dari 26 ahli di berbagai bidang mulai dari demokrasi hingga hak asasi manusia.

Kelompok tersebut mendefinisikan negara Palestina sebagai negara yang secara resmi dideklarasikan oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada 15 November 1988, yang mengeklaim kedaulatan atas sebagian wilayah yang diduduki Israel pada perang tahun 1967, yaitu Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza.

Para ahli PBB tersebut memuji langkah bersama yang dilakukan Norwegia, Irlandia dan Spanyol pekan lalu untuk mengakui negara Palestina. Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez menyebutnya sebagai perubahan bersejarah dengan tujuan mencapai perdamaian antara Israel dan Palestina.

“Pengakuan negara Palestina bukan hanya soal keadilan sejarah dengan aspirasi sah rakyat Palestina. Ini juga merupakan kebutuhan mendesak,” kata Sanchez.

“Ini adalah satu-satunya cara menuju satu-satunya solusi yang mungkin untuk mencapai masa depan perdamaian, yaitu negara Palestina yang hidup berdampingan dengan negara Israel dalam perdamaian dan keamanan,” lanjutnya.

Keputusan ketiga negara Eropa tersebut diambil dua minggu setelah Majelis Umum PBB memberikan suara 143-9 yang mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB.

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top