Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Dua Oknum Ngaku Wartawan Polisi Ditangkap, Ternyata Pecandu Sabu
Selasa 04 Juni 2024, 15:36 WIB

TELUKKUANTAN (TABLOIDRAKYAT) - Warga Kuansing, sempat dihebohkan dua sosok pria yang mengaku sebagai wartawan polisi. Keduanya sempat memeras Kades di Kuansing, bahkan sambil membawa senpi.

Kedua oknum yang mengaku sebagai wartawan polisi ini adalah Rose Desman (38) dan Biderman (41). Kini keduanya sudah diamankan pihak Kepolisian dari Polres Kuansing.

Mereka ditangkap di sebuah pondok kebun di Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam aksinya kedua oknum ini mendatangi rumah beberapa kades di Kuansing, lalu meminta sumbangan dengan menenteng senjata api di pinggangnya.

Akan tetapi saat dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Kuansing, tidak ditemukan senjata api yang ditenteng kedua oknum yang ngaku wartawan polisi ini.

Namun, tim malah menemukan beberapa paket sabu di dalam plastik bening dan kaca pirex. Dari pengakuan RD sabu ini didapatkan dari seseorang inisial I, saat ini DPO. Hasil tes urine keduanya juga positif.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, Sik. MH membenarkan penangkapan dua oknum yang mengaku wartawan Polisi ini.

"Kasusnya dilimpahkan dari Satreskrim Polres Kuansing kepada Satresnakoba Kamis 30 Mei 2024 lalu," ujarnya.

Dikatakan Kapolres, kedua tersangka ini telah meresahkan masyarakat karena diduga memiliki senjata api jenis pistol yang selalu dibawa pelaku menjumpai para kades.

Dari keduanya barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya alat hisab bong, kaca virex berisikan narkotika jenis sabu, plastik bening kosong sebanyak empat buah, sendok plastik, satu buah kompor dan dua Handphone merek Vivo Y21 dan Nokia senter warna hitam.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Kapolres.*** (Jok)

Sumber: Riauterkini.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top