JAKARTA (TABLOIDRAKYAT) - Menurut laporan Yonhap News pada Rabu (4/6), terungkap bahwa seorang petugas polisi perempuan berinisial ‘A,’ yang berusia tiga puluhan asal Korea Selatan mengakses data secara ilegal.
Polisi perempuan tersebut berafiliasi dengan Departemen Kepolisian Chungnam, ‘A’ menggunakan intranet polisi untuk mendapatkan alamat rumah seorang penyanyi trot (genre musik) terkenal.
Kemudian dilaporkan bahwa ‘A’ secara langsung mengunjungi kediaman penyanyi trot tersebut, yang berada di Kota Seoul tanpa izin dan pemberitahuan terlebih dahulu. Meskipun petugas polisi wanita tersebut tidak membahayakan, penyanyi trot tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada polisi karena khawatir.
Selama penyelidikan polisi, ditemukan bahwa petugas polisi ‘A’ memperoleh alamat rumah penyanyi trot yang terkenal itu melalui intranet (jaringan internal) polisi. Seperti yang dikutip dari Allkpop, identitas dari penyanyi trot tersebut belum diungkapkan ke publik.
Departemen Kepolisian Chungnam dilaporkan telah menskors polisi perempuan ‘A,’ yang bersangkutan dan memulai proses disipliner. Ini bukan kejadian pertama, polisi di Korea Selatan menggunakan atau mendapatkan akses secara tidak sah atas informasi pribadi orang lain.
Pada tahun 2014, seorang petugas polisi dijatuhi hukuman penjara karena mengakses informasi pribadi debitur secara ilegal melalui jaringan komputer. Pada tanggal 29 Mei 2024, seorang mantan perwira polisi menerima hukuman penjara yang ditangguhkan, karena membocorkan informasi pribadi para tersangka dalam kasus yang ditanganinya.
Selain itu, pada tanggal 27 Mei 2024, seorang perwira polisi yang sedang bertugas diserahkan ke kejaksaan, karena membocorkan informasi investigasi kepada kaki tangannya di sebuah organisasi phishing suara (teknik penipuan melalui telepon).
Pada tanggal 20 Mei 2024, polisi mengajukan surat perintah untuk menangkap seorang mantan perwira polisi. Polisi tersebut dituduh menyamar sebagai detektif dan secara ilegal, untuk mendapatkan informasi pribadi tujuh wanita berusia sekitar 30 tahun. Sementara itu, Departemen Kepolisian Chungnam sedang menyelidiki polisi perempuan tersebut atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, dapat dikenai hukuman hingga lima tahun penjara atau denda hingga 50 juta KRW atau sekitar Rp594 juta.(jpg)
Sumber: Riaupos.com
Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan
Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio
Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan
Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada