Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Batas Area Parkir Pasar Tradisional Pekanbaru Disepakati Dishub-Disperindag
Senin 10 Juni 2024, 17:34 WIB

tabloidrakyat.com PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru sepakati batas-batas area parkir di pasar tradisional. Kesepakatan ini mengatur tarif parkir baru yang berlaku khusus untuk area pasar tradisional yang dikelola Pemko Pekanbaru.

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, mengumumkan kesepakatan ini usai menghadiri penutupan TMMD di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.

"Tarif parkir untuk area pasar tradisional diatur dalam peraturan daerah (Perda) terbaru. Kami bersama Disperindag telah bersepakat terkait area parkir di pasar tradisional," ujar Yuliarso.

Dalam peraturan daerah yang baru, tarif parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000, sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp2.000. Yuliarso menegaskan bahwa tarif ini hanya berlaku untuk area pasar tradisional yang dikelola oleh Pemko Pekanbaru.

"Bagian kerja Disperindag adalah area parkir pasar tradisional yang dikelola Pemko Pekanbaru. Dishub akan melakukan penyesuaian secara teknis," tambahnya.

Yuliarso juga menjelaskan bahwa parkir kendaraan di luar halaman pasar akan menjadi kewenangan Dishub.

"Batas-batas area parkir ini yang harus disosialisasikan, sehingga area parkir antara Disperindag dan Dishub tidak bias di lapangan," jelasnya dikutip dari pekanbaru.go.id.

Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan ketertiban parkir di pasar-pasar tradisional di Pekanbaru, serta memudahkan masyarakat dalam memahami aturan parkir yang berlaku.

Pemko Pekanbaru akan terus mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.

sumber : halloriau




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top