Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024   ●   
  • Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio   ●   
  • Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan   ●   
  • Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat   ●   
  • Ariandono Dijan Winardi Langgar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan Akan Diadukan ke Dewan Kehormatan PWI   ●   
Diduga Edar Perusak Saraf, Laki Bini di Bengkalis Digaruk Polisi
Selasa 11 Juni 2024, 14:59 WIB

BENGKALIS (TABLOIDRAKYAT) - Tim Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil meringkus tersangka pengedar narkotika perusak saraf jenis sabu.

Dua orang tersangka yang diamankan pada Ahad (9/6/24) kemarin itu, ternyata pasangan suami istri atau laki bini diyakini berperan sebagai pengedar dan satu orang tersangka lainnya pemakai.

Polisi berawal meringkus tersangka El (37), perempuan di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dari penggerebekan rumah itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 22 paket sabu dengan berat kotor 4,5 gram, satu unit HP, satu set alat hisap sabu, dan uang tunai Rp1,5 juta.

"Dari keterangan tersangka El ini, bahwa narkotika itu didapatkan dari suaminya," ungkap Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, SIK, Selasa (11/6/24).

Selain itu, tes urine menunjukkan bahwa tersangka El ini positif menggunakan metamphetamin.

Tidak perlu lama, kepolisian meringkus sang suami El, F alias Buyuang Lelo (45), Ahad (9/6/24) sekitar pukul 23.00 WIB di Bathin Solapan.

Selain tersangka Buyuang, Petugas juga menangkap tersangka lainnya AF (55), diduga berperan sebagai pemakai.

Tim Opsnal juga menyita barang bukti 2 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 1,66 gram diduga narkotika jenis sabu, kaca pirek, sendok pipet, uang Rp655 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AF dan Buyuang akan dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***(dik)

Sumber: Riauterkini.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top