Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat   ●   
  • Ariandono Dijan Winardi Langgar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan Akan Diadukan ke Dewan Kehormatan PWI   ●   
  • Sudah 2.093 Pelamar PPPK Pemprov Riau   ●   
  • Usai Asingkan Diri ke India, Sheikh Hasina Terancam Ditangkap dan Dideportasi ke Negaranya   ●   
  • Nikita Mirzani Sindir Fauzana saat Live, Bahas Pakai Filter di TikTok Serupa Owner-Owner Skincare sementara Aslinya Bopeng   ●   
Polda Riau Sita Airsoft Gun Milik Pengedar Sabu di Kampar
Selasa 11 Juni 2024, 17:22 WIB

tabloidrakyat.com PEKANBARU - Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menangkap pengedar narkoba berpistol di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Pelaku nyaris menembak polisi saat mau ditangkap.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang mengatakan tiga pelaku ditangkap. Mereka adalah Adi Saputra alias Toge (39), Faisal alias Roban (38) dan Adi Yudhistira (40).

"Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan pistol jenis airsoft gun," ujar Boby, Selasa (11/6/2024).

Pistol itu nyaris ditembakkan pelaku pada petugas yang menangkapnya. Beruntung polisi lebih gesit dan mengamankan pistol yang disimpan pelaku.

Boby menjelaskan, pengungkapan berdasarkan pengembangan kasus dari pengungkapan sebelumnya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Diketahui pelaku Adi Saputra alias Toge berada di Jalan Pasir Putih.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap Adi Toge di kedai nasi goreng bersama temannya Adi Yudhistira. Kepada polisi, Adi Toge mengaku diperintahkan Faisal.

Disaksikan aparat desa setempat, polisi menggeledah rumah Faisal. Pelaku sempat mengambil airsoft gun miliknya yang diletakkan di plafon rumah tapi polisi lebih cepat merampas senjata tersebut. Selanjutnya Faisal dibawa ke Polda Riau dengan barang bukti sabu seberat 4,3 gram.

"Penyidik masih melakukan pengembangan," ucap Perwira Menengah jebolan Akpol 2006 itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun.

sumber : cakaplah




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top