Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Kuota Program PSR BPDPKS Belum Terpenuhi
Rabu 12 Juni 2024, 14:20 WIB

ROHUL (BABADNEWS) - DINAS Perkebunan dan Peternakan (Disnakbun) Kabupaten Rokan Hulu menyebutkan kurangnya minat petani sawit swadaya untuk memanfaatkan bantuan dana hibah dari program peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) sebesar Rp30 juta per hektare per KTP dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) Pusat.

Hal ini menyebabkan, kuota program PSR untuk Kabupaten Rohul pada tahun 2023 seluas 1.000 hektare pelum terpenuhi. Ditambah lagi, pada tahun ini Rohul kembali mendapatkan kuota bantuan program PSR dari BPDP-KS seluas 1.000 hektare.

‘’Tidak terpenuhinya kuota bantuan program PSR dari BPDP-KS di Kabupaten Rohul, banyak faktor. Di antaranya persyaratan yang harus dipenuhi oleh petani, kemudian bantuan dana hibah PSR sebesar Rp30 juta per hektare dinilai tidak mencukupi untuk biaya peremajaan, perawatan, pupuk dan lain sebagainya hingga harus menunggu 4 tahun sawit baru menghasilkan,’’ ungkap Kadisnakbun Rohul CH Agung Nugroho STP MM, Selasa (11/6).

Menurutnya, dari luas 1.000 hektare kuota program PSR Rohul tahun 2023 dari BPDP-KS, belum terpenuhi. Untuk saat ini, calon pekebun PSR yang sudah diverifikasi dan validasi secara online oleh Disnakbun baru sebanyak 326 hektare yang terdiri dari beberapa kelompok tani. Sementara pada tahun 2024, kuota PSR di Rohul seluas 1.000 hektare.

Agung menjelaskan, kendala petani untuk mendapatkan program PSR, selaian persyaratan yang tak terpenuhi dan lamanya proses pengajuan program PSR yang cukup panjang secara berjenjang dari kabupaten, provinsi dan pusat.

Selain untuk mendapatkan program PSR, lahan perkebunan kelapa sawit harus mempunyai legalitas surat tanah. Di samping itu, lahan petani tidak berada di dalam kawasan hutan.

Dijelaskannya, petani yang mendapatkan program PSR, lahan sawit mereka ditumbangkan serentak. Namun bagi masyarakat yang mempunyai lahan 2 hektare, mereka masih menunggu dan ragu untuk ikut program PSR.

Agung mengaku, dengan adanya tumbang serentak, sementara mereka masih mau menikmati hasil panen, walaupun sawitnya sudah tidak produktif lagi tapi ada penghasilan. Di sisi lain, bantuan hibah program PSR dari BPDP-KS hanya Rp30 juta per hektare per KTP yang dinilai petani tidak mencukupi sampai program PSR menghasilkan.

Sementara, untuk biaya peremajaan, perawatan sampai menghasilkan 4 tahun, akan membutuhkan dana yang diperkirakan sekitar Rp70 juta per hektare. Dalam kurun waktu tersebut, jaminan hidup petani sawit yang usahanya hanya lahan kelapa sawit, mereka tidak ada penghasilan sejak lahan sawitnya ditumbang.

Agung menambahkan, Disnakbun Rohul menyambut baik adanya wacana pemerintah tahun ini untuk menaikan bantuan dana hibah program PSR yang saat ini Rp30 juta per hektare per KTP menjadi Rp60 juta.(adv)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top