Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Sri Mulyani Kritik Anggota DPD Soal Kenaikan PPN Jadi 12 Persen 2025
Kamis 13 Juni 2024, 13:52 WIB

JAKARTA (TABLOIDRAKYAT) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merespons kritik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Pasalnya, kenaikan PPN dikhawatirkan dapat menambah beban masyarakat, terutama yang masih mencoba pulih dari krisis pandemi Covid-19.

Dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa (11/6), Sri Mulyani menjelaskan pertimbangan kenaikan PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengingat kebutuhan peningkatan penerimaan negara usai menggelontorkan belanja yang cukup besar pada saat pandemi.

Penerimaan negara perlu kembali digenjot untuk memulihkan kinerja pertumbuhan ekonomi dan menjaga momentumnya agar tetap berkelanjutan. Namun, ia menyadari ada berbagai kondisi yang perlu dipertimbangkan terkait kebijakan tersebut.

“Untuk tarif pajak, sesuai dengan UU HPP, kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah untuk tahun depan, dan kami serahkan kepada pemerintahan baru,” kata Sri Mulyani, kemarin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan penetapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tergantung dari keputusan pemerintahan selanjutnya. “Tergantung pemerintah (selanjutnya), programnya nanti seperti apa,” kata Menko Airlangga usai Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) di Jakarta beberapa waktu lalu.

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menaikkan PPN, maka penyesuaian tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025. “Jadi, selama ini, UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus pemerintah nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja,” ujarnya.(jpg)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top