Rabu, 23 Oktober 2024

Breaking News

  • Cagub Abdul Wahid dan Paslon Bupati Ferry-Dani Akan Bersinergi Mewujudkan Pembangunan di Inhil   ●   
  • Bawaslu Riau Terima 86 Laporan Pelanggaran, Rohil Terbanyak   ●   
  • Tentara IDF Dilaporkan Alami Trauma Akut Setelah Setahun Lakukan Agresi di Gaza   ●   
  • AKD DPR RI, Ini Daftar Lengkap Komisi untuk 13 Legislatif Dapil Riau   ●   
  • DPRD Pekanbaru Ingatkan Pejabat Jangan Terlibat Politik Praktis   ●   
Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan, 4 Bulan Pertama Terima Upah Full
Kamis 13 Juni 2024, 14:03 WIB

JAKARTA (TABLOIDRAKYAT) - Pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru disahkan DPR. Setidaknya ada tiga peraturan pemerintah (PP) dan satu peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur secara detail implementasinya.

Ketua Panja Pemerintah UU KIA Lenny N. Rosalin mengungkapkan, dua di antara tiga PP tersebut bakal berfokus pada penyelenggaraan KIA. Satu sisanya berfokus pada data ibu dan anak yang wajib dimutakhirkan secara berkala serta terintegrasi. Implementasi ini juga mengatur secara detail aturan cuti bagi ibu melahirkan, ibu keguguran, suami yang istrinya melahirkan atau keguguran, hingga donor air susu ibu (ASI).

”Dalam RUU-nya sebetulnya sudah disampaikan dan akan diperjelas di aturan turunan,” ujarnya dalam media talk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) soal implementasi RUU KIA di Jakarta kemarin (12/6).

Dia menerangkan, ibu melahirkan bakal diberi cuti selama enam bulan yang terbagi dalam dua sesi. Maksudnya, tiga bulan pertama seperti pada umumnya dan tiga bulan selanjutnya dengan catatan ada kondisi khusus. Kondisi khusus ini tidak hanya difokuskan kepada sang ibu, tetapi juga anak. Misalnya, anak mengalami masalah kesehatan setelah dilahirkan atau ibu mengalami gangguan kesehatan setelah melahirkan atau keguguran.

”Harus ada pembuktiannya. Harus ada surat dokter,” tegasnya. Kemudian, ibu keguguran diberi waktu istirahat hingga 1,5 bulan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, untuk upah, pada tiga bulan pertama, ibu melahirkan mendapat upah penuh. Begitu pula untuk bulan keempat. Namun, pada bulan kelima dan keenam, upah yang diterima hanya 75 persen.

Lenny juga menyinggung poin waktu yang cukup dalam Pasal 4 ayat 3 di UU KIA. Waktu yang cukup ini mencakup waktu bagi seorang ibu atau ayah menemani buah hatinya di kondisi-kondisi tertentu seperti imunisasi. Menurut dia, ini hal baru dan akan diatur detail dalam PP.

"Ini tampak sepele, tapi penting. Sebelumnya, serikat pekerja memberikan masukan, ’Bu, kalau mau nganter anak imunisasi itu potong cuti tahunan, kali ini tidak demikian’,” jelasnya.

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top