Jumat, 25 Oktober 2024

Breaking News

  • Kampanye di Kelayang Inhu, Abdul Wahid dan Ade Agus Hantanto akan Kolaborasi Memperbaiki Jalan Lintas Inhu - Taluk yang Hancur   ●   
  • Restoran di Pekanbaru Nunggak Pajak Dipasangi Tanda Peringatan   ●   
  • Kuasa Hukum Suwai Kembali Laporkan "Ulah" Bermarwah ke Bawaslu   ●   
  • Syarief Abdullah Bayar Kerugian Negara Rp 2 Miliar Usai 13 Tahun Buron   ●   
  • Kelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI   ●   
Dicegat di Gerbang Tol, 3.000 Karung Bawang Bombay Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan Polda Riau
Jumat 14 Juni 2024, 14:37 WIB

PEKANBARU (TABLOIDRAKYAT) – Sebanyak 3.000 karung bawang bombay dimusnahkan Polda Riau di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kelas I di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (13/06/2024).

Pemusnahan ini dihadiri Kejaksaan, Pengadilan, Balai Karantina Pekanbaru dan Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, bawang ilegal ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan pada Rabu (22/5/2024) laku.

"Saat ditemukan, ada 3 unit truk bernomor polisi BM 9145 JO, BM 8186 JO dan BM 8279 JO, bermuatan 3.000 karung bawang bombay, masing-masing karung berisi 7 ton bawang," katanya.

Ia menjelaskan, total berat keseluruhan bawang bombay asal negeri jiran ini mencapai 21 ton.

"Totalnya semua ada 21 ton. Berasal dari Malaysia melintas di Gerbang Tol Pekanbaru - Dumai, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru," kata Kombes Nasriadi.

Kombes Nasriadi menjelaskan, ketiga truk tidak dapat memperlihatkan dokumen sah bawang bombay yang akan dibawa ke Pasar Kramat Jati, Jakarta.

"Kami dapat info dari masyarakat, setelah ditanyai, mereka mau ke Pasar Kramat Jati, tapi tidak mampu menunjukkan dokumen sah bawang bombay itu," jelasnya.

Bersamaan dengan itu, pihak Kepolisian juga mengamankan 4 orang tersangka, yaitu SB (pencari pembeli) dan NP (penampung di Jakarta) dan pelaku inisial Le, pemilik ekspedisi yang ditangkap dari hasil pengembangan.

"Dari hasil pendalaman, bawang ilegal itu masuk ke Indonesia dari Malaysia menggunakan kapal kayu, lalu dibongkar di pelabuhan kecil di Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis," jelas Nasriadi.

Ia menambahkan, pelaku melanggar aturan peredaran pupuk tanpa izin edar dari Departemen Pertanian RI sesuai pasal 60 huruf f Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya tanaman.

"Para penyelundup terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara," kata Nasriadi.

Kombes Nasriadi menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja dengan benar dan tidak menyeludupkan barang dari luar negeri.

"Tindakan penyelundupan adalah suatu kejahatan memasukkan atau mengeluarkan barang secara gelap atau ilegal untuk menghindari bea yang dapat merugikan negara," tegasnya.

Timbulnya kerugian negara yang dimaksud adalah kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya (dapat dihitung) akibat perbuatan melawan hukum baik secara sengaja atau lalai berasal dari pungutan negara yang tidak dibayar atau tidak disetor kepada kas negara oleh penyelundup berupa bea masuk dan pajak (Pajak Pertambahan Nilai/PPn, Pajak Penghasilan/PPh, Pasal 22 impor, PPn BM atau PPn Barang Mewah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka kegiatan impor barang dan bea keluar. ***

Sumber: Goriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top