Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Sejak Pelaksanaan Razia Kendaraan Mei Lalu, Sudah 405 Kendaraan Angkutan Ditindak Petugas
Rabu 19 Juni 2024, 15:41 WIB

PEKANABARU (TABLOIDRAKYAT) – Sejak pelaksanaan razia kendaraan angkutan yang digelar tim gabungan sejak Mei lalu, sudah sebanyak 405 kendaraan yang ditindak petugas. Razia digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, BPTD dan Dishub Provinsi Riau.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas kepada Riau Pos, Selasa (18/6). Ia mengatakan, total kendaraan yang telah ditindak selama razia bersama adalah 405 kendaraan angkutan, baik itu angkutan barang maupun angkutan orang seperti bus pariwisata dan bus antar kota antar Provinsi.

”Selama pelaksanaan razia sejak Mei-Juni sampai saat ini, total sudah ada 405 kendaraan angkutan yang telah kami tindak. Kami akan rutin menggelar razia angkutan barang maupun orang. Truk-truk yang melanggar itu kami ditilang,” ujar Khairunnas.

Dijelaskannya, pelanggaran kendaraan angkutan barang yang terjaring dalam kegiatan  razia itu karena  muatan tidak sesuai, buku kir dan juga izinnya sudah mati, Over Dimension Over Loading (ODOL), SIM mati atau tidak membawa SIM. Selain itu, pihaknya juga melakukan pengusiran terhadap kendaraan angkutan bertonase besar yang melintas masuk kota di jam yang telah dilarang dalam perwako.

”Bahkan kami juga langsung mengukur sesuai struk di buku KIR dan ternyata tidak sesuai, maka mereka harus memotong bak truk karena telah melebihi sesuai aturan Kemenhub,” tuturnya.

Pihaknya mengimbau pemilik angkutan barang, pariwisata dan juga umum untuk melengkapi administrasi kendaraan sesuai aturan karena masih banyak pemilik yang belum memenuhi standar,  belum mengurus izin trayeknya untuk angkutan umum dan kir untuk angkutan barang.

”Kami imbau pemilik angkutan barang, pariwisata dan juga umum untuk melengkapi administrasi sesuai aturan, mari jaga keselamatan berlalulintas,” pungkasnya.(dof)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top