Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Parlemen Thailand Resmikan RUU Tentang Pernikahan Sesama Jenis
Kamis 20 Juni 2024, 13:45 WIB

BANGKOK (TABLOIDRAKYAT) -Parlemen Thailand resmi menges ahkan rancangan undang-undang (RUU) yang memuat tentang kesetaraan pernikahan pada Selasa (18/6). Keputusan ini sekaligus menjadikan Thailand sebagai negara pertama di ASEAN yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Majelis tinggi memberikan keputusan akhir dengan perolehan 130 suara dari 152 anggota yang hadir. Sementara itu, terdapat empat anggota yang menentang keputusan tersebut dan 18 dianggap abstain.

Rancangan undang-undang yang telah disahkan ini kemudian akan diberikan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk diberikan persetujuan. Dalam rentang 120 hari, keputusan tersebut akan mulai diberlakukan setelah diumumkan pihak kerajaan.

Adapun isi dari rancangan undang-undang tersebut mengubah referensi sebutan "pria", "perempuan", "suami", dan "istri" menjadi netral gender dalam sebuah pernikahan. Selain itu, RUU ini juga memberikan hak warisan dan adopsi yang sama seperti pernikahan heteroseksual.

RUU ini telah menjadi kontroversi sejak versi pertamanya diperkenalkan lebih dari 20 tahun yang lalu. Meskipun Thailand adalah salah satu tempat paling terbuka di dunia bagi pasangan sesama jenis, negara ini tergolong konservatif secara sosial.

Para politisi dan aktivis terlihat merayakannya di Majelis Nasional dengan mengibarkan bendera pelangi. Beberapa diantaranya juga mengacungkan tinju sebagai bentuk solidaritas terhadap komunitas LGBTQ.

"Thailand telah mengambil langkah bersejarah untuk menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan bagi pasangan LGBTQ,” kata peneliti Amnesty International di Thailand, Chanatip Tatiyakaroonwong, dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Al Jazeera.

“Momen penting ini merupakan penghargaan atas kerja tak kenal lelah para aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan anggota parlemen yang telah berjuang demi kemenangan ini," tambahnya.

Keputusan ini juga disambut baik oleh perdana menteri Srettha Thavisin, yang selama ini selalu menyuarakan pernikahan sesama jenis. Ia berencana akan membuka kediaman resminya untuk merayakan bersama para aktivis dan pendukung LGBTQ.

Diketahui bahwa negara-negara di ASEAN seperti Indonesia menganggap pernikahan sesama jenis adalah hal yang ilegal. Bahkan, Brunei Darussalam tak segan melakukan hukum mati dengan rajam jika pernikahan sesama jenis tetap dilakukan.

Selain itu, India juga hampir melegalkan pernikahan sesama jenis, namun keputusan ini ditunda oleh Mahkamah Agung. Perdana Menteri Narendra Modi pun telah berbicara keras menentang legalisasi pernikahan sesama jenis.


Sumber: Riuapos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top