Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
DPRD Rohul Sahkan Dua Ranperda
Kamis 20 Juni 2024, 13:48 WIB

PASIRPENGARAIAN (TABLOIDRAKYAT) - DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (19/6) petang menyetujui pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya dibahas bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rohul terkait.


Dua ranperda yang disahkan sekaligus untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Rohul dilaksanakan dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan Bapemperda sekaligus pengambilan keputusan terhadap 2 ranperda tersebut.

Di antaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Rohul Tahun Anggaran 2023. Ranperda tentang Kawasan tanpa Rokok sebelum disetujui bersama oleh pimpinan dan anggota DPRD Rohul yang hadir.

Masing-masing juru bicara Banggar yakni Karneng Dimara Lubis dan Ketua Bapemperda Rohul Mohd Aidi SH melaporkan hasil pembahasan ranperda sekaligus pengambilan keputusan di dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra ST MSi didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Andrizal serta puluhan Anggota DPRD Rohul.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Rohul H Sukiman, perwakilan forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten dan para kepala OPD Rohul.

Bupati Rohul H Sukiman dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Rohul khususnya Banggar dan Bapemperda Rohul yang telah merumuskan dan membahas kedua ranperda tersebut dengan alot hingga telah disetujui menjadi Perda pada Rabu (19/6) petang ini

Diakui Sukiman, dalam pembahasan dua ranperda yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Rohul Tahun Anggaran 2023 dan Kawasan tanpa Rokok tersebut, Pemkab Rohul telah menerima banyak saran, masukan dan pendapat yang berkembang pada setiap pembahasan.

Selanjutnya, setiap keputusan yang diambil telah merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Rohul.

Berdasarkan laporan hasil pembahasan Pansus terhadap 2 ranperda tersebut, lanjut Sukiman, sebagaimana telah sama-sama di dengarkan, para Anggota DPRD Rohul yang hadir telah menyetujui kedua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

’’Untuk itu, saya atas nama Pemkab Rohul mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Rohul atas kerja sama yang baik. Semoga dengan lahirnya dua ranperda ini dan apa yang kita cita-citakan dalam mewujudkan Kabupaten Rohul yang maju dapat tercapai,’’ sebutnya.

Melalui rapat paripurna tersebut, orang nomor satu Rohul itu, menyampaikan kepada Pimpinan Anggota DPRD Rohul yang terhormat, dengan telah disetujuinya kedua ranperda ini, proses selanjutnya adalah perlu permintaan nomor register dari Gubernur Riau sebelum ditetapkan.

’’Saya mengingatkan kepada Sekwan Rohul agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Bupati melalui Bagian Hukum Setda Rohul untuk dilakukan proses proses permintaan nomor register,’’ sebutnya.(lim)


Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top