Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
PNS Kuansing Gugat Cerai Suaminya karena Orang Ketiga
Kamis 20 Juni 2024, 14:31 WIB

TELUKKUANTAN (Tabloidrakyat) – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengungkap perceraian pegawai negeri sipil (PNS) disebabkan faktor orang ketiga.

"50 persen akibat orang ketiga dan 50 persen lainnya karena merasa tidak ada kecocokan lagi," kata Mardansyah, Kepala BKPP Kuansing kepada GoRiau.com, Kamis (20/6/2024) pagi.

Pada tahun 2024 ini, lanjut Mardansyah, sudah ada delapan berkas perceraian yang masuk ke BKPP. Semuanya diajukan oleh PNS perempuan yang meminta rekomendasi menggugat suaminya ke pengadilan.

"Kalau tahun 2023, ada 11 kasus perceraian, lima PNS laki-laki dan enam PNS perempuan. Alasannya secara umum tidak ada kecocokan lagi dan faktor orang ketiga. Kalau faktor judi online, itu belum ada lagi, faktor ekonomi juga tidak ada," kata Mardansyah.

Menurut Mardansyah, rata-rata PNS yang mengajukan perceraian ini berusia 40 tahun ke atas. Hasil penelitian menunjukkan usia tersebut memang rentan terjadinya perceraian, karena adanya kejenuhan. "Itu hasil penelitian ya."

"Makanya perlu program pembinaan bagaimana keluarga PNS ini tetap harmonis di usia 40 tahun ke atas. Pembinaannya tidak sama dengan bimbingan pra nikah," kata Mardansyah. BKPP Kuansing tentunya berupaya untuk melakukan mediasi, agar perceraian tidak terjadi.***


Sumber: Goriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top