Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Pj Gubri Hadiri Rapat Dukungan Pilkada Serentak 2024, Mendagri Beri 8 Arahan Ini
Kamis 20 Juni 2024, 20:11 WIB

tabloidrakyat.com PEKANBARU - Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengikuti rapat fasilitasi dan koordinasi dukungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Acara tersebut dilangsungkan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi dan dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia. Pj Gubernur Riau hadir bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Provinsi Riau, Jenri Salmon Ginting, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, John Armedi Pinem.

Mendagri Tito Karnavian dalam rapat tersebut memberikan delapan arahan penting kepada para penjabat kepala daerah. Salah satu poin utama adalah mematuhi tugas dan wewenang sebagai Penjabat Kepala Daerah dan membangun sinergi antara semua elemen pendukung Pilkada.

Tito menekankan pentingnya kolaborasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Pusat dan Daerah, TNI-Polri, partai politik, pasangan calon, media, dan masyarakat demi kesuksesan Pilkada Serentak 2024.

"Kerja sama yang kuat antara KPU, Bawaslu, pemerintah, TNI-Polri, partai politik, media, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan Pilkada Serentak 2024," ujar Tito Karnavian.

Tito juga menekankan bahwa para penjabat kepala daerah yang berniat mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota harus memenuhi syarat yang ditetapkan, termasuk tidak berstatus sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati, atau Pj Wali Kota.

Selain itu, mereka harus mengajukan pengunduran diri kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon dan tidak terlibat dalam tindakan pidana.

"Penjabat kepala daerah yang ingin mencalonkan diri harus segera mengurus administrasi pengunduran dirinya kepada Mendagri dan menjaga perilaku yang bersih dari tindakan pidana," tambah Tito dikutip dari MC.Riau.

Arahan lainnya mencakup pentingnya realisasi anggaran hibah untuk Pilkada Serentak 2024 dan menjaga netralitas serta kondusifitas dengan tidak berpihak pada salah satu partai politik atau pasangan calon.

Tito juga meminta agar penjabat kepala daerah memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada KPU Daerah dan Bawaslu Daerah, serta memberdayakan sumber daya manusia seperti Satlinmas dan Satpol PP untuk menjaga ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan arahan tersebut, diharapkan Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan demokratis, mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga proses demokrasi yang sehat di Indonesia.

sumber : halloriau




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top