Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Kajati Riau Akmal Abbas Beri Penyuluhan Hukum Kepada Pemkab Siak, Ingatkan Soal Korupsi
Jumat 21 Juni 2024, 09:02 WIB

SIAK (Tabloidrakyat) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, memberi penyuluhan hukum kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Kegiatan dilakukan di Kantor Bupati Siak, Kamis (20/6/2024).

Akmal Abbas didampingi Asisten Pembinaan Kejati Riau Romy Rozali dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Zulfikar Nasution. Hadir Bupati Siak, Alfedri, dan pejabat di lingkungan Pemkab Siak.

Kegiatan mengangkat tema "Pembinaan Tata Kelola dan Akuntabilitas Kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan Pemerintahan yang bersih (Cleant Goverment) di Kabupaten Siak".

Kajati menyampaikan materi yang terkait "Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi".

Akmal Abbas mengatakan kewenangan Kejaksaan RI dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi termuat dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, terdapat dalam Pasal 30.

Dia menjelaskan, faktor-faktor yang mendorong korupsi dibagi menjadi 2 yakni Faktor Internal dan Faktor Eksternal. Faktor Internal yakni faktor yang berasal dari dalam diri sendiri.

"Ketika seseorang memiliki nilai integritas yang rendah, maka faktor ini akan mendorongnya untuk melakukan korupsi," kata dia.

Sedangkan Faktor Eksternal diantaranya adalah lingkungan sekitar.

Adapun Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2022, tiga tertinggi jumlah aktor korupsi berasal dari pegawai pemerintahan daerah (365 kasus), aktor swasta (319 kasus), dan Kepala Desa (174 kasus).

Akmal Abbas juga menyampaikan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi yakni dengan strategi pencegahan dimana dengan cara melakukan edukasi edukasi kampanye bahaya Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, strategi perbaikan system dengan cara penataan pelayanan publik melalui koordinasi atau supervise pencegahan. Terakhir, sifat represif yakni dengan cara penindakan Tindak Pidana Korupsi yang tegas.

Bupati Siak Alfedri menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajati Riau yang telah hadir memberikan materi dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada pejabat Pemkab Siak.

Alfedri berharap kegiatan ini menambah ilmu dan wawasan serta memberikan pemahaman kepada para ASN di Pemkab Siak demi terciptanya akuntabilitas kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Cleant Goverment) di Kabupaten Siak.

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top