Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Penyusunan RAPBD dan APBDP Rohul Dipantau KPK
Selasa 25 Juni 2024, 14:23 WIB

PASIRPENGARAIAN (BabadNews) - TAHAPAN proses penyusunan perencanaan dan penganggaran program kegiatan yang dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dipantau oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Hal itu sesuai terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua KPK RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Menyikapi hal ini, Bupati Rohul H Sukiman melalui Kepala Bappeda Rohul Drs Yusmar MSi kepada Riau Pos, Senin (24/6) membenarkan, KPK akan melakukan pemantauan tahapan proses perencanaan dan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2025 maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Serta akan mengambil langkah-langkah konkret, jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

‘’Pemkab Rohul komit patuhi SE Ketua KPK RI dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD Rohul Tahun Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Ada 4 poin penting yang digariskan KPK, yang menjadi salah satu rambu-rambu dan pedoman oleh Pemkab Rohul dalam penyusunan perencanaan pembangunan dan penganggaran pada APBD murni 2025 dan APBD Perubahan tahun 2024, tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,’’ ujarnya.

Dijelaskannya, 4 poin yang menjadi perhatian KPK RI, mulai dari tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dari perangkat daerah dan dari anggota DPRD berupa pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses, disampaikan sebelum RKPD yang penetapannya mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Kemudian setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI).(hen)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top