Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Bupati Sampaikan Ranperda RTRW ke DPRD Kuansing
Selasa 25 Juni 2024, 19:30 WIB

tabloidrakyat.com TELUKKUANTAN – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2024 - 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing.

Ranperda RTRW disampaikan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kuansing Darmizar, Selasa (25/6/2024) sore. Sementara itu, Bupati Kuansing diwakili oleh Pj Sekda dr Fahdiansyah yang hadir bersama kepala OPD.

Dalam kesempatan ini, Pj Sekda Kuansing menyatakan sejak Kuansing dimekarkan, sudah ada Perda RTRW pada tahun 2004 dan masa berlakunya sudah habis pada tahun 2013. Sejak Perda Nomor 1 tahun 2004 kadaluarsa, Kuansing belum memiliki Perda RTRW yang baru, sesuai dengan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Undang-undang nomor 26 tahun 2007 membawa perubahan yang cukup mendasar bagi pelaksanaan kegiatan penataan ruang baik tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten. Rencana tata ruang mutlak menjadi dasar dalam pemanfaatan, maupun pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga menjadi dokumen perencanaan yang harus dimiliki oleh setiap daerah.

"Perencanaan tata ruang merupakan suatu proses yang berkelanjutan responsif terhadap isu-isu kewilayahan yang dapat mempengaruhi perkembangan dari suatu daerah," kata Fahdiansyah.

Dikatakan Fahdiansyah, dokumen perencanaan jangka panjang daerah harus selaras dengan RTRW yang ada. Tentunya ini menjadi bagian dari perumusan visi misi daerah. RTRW merupakan kebijakan pemerintah yang menetapkan rencana struktur dan pola ruang dan rencana pengelolaan kawasan yang harus dilindungi, kawasan budi daya dan kawasan lainnya.

"Kebijakan ini dimaksud untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, serta keserasian antar sektor. Ini akan dijadikan sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan masyarakat untuk mengarahkan lokasi dalam pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara," papar Fahdiansyah.

Penetapan RTRW dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan penetapan RTRW nasional, RTRW provinsi dan RTRW kabupaten. Agar perencanaan ini baik, perlu ada kesepahaman terhadap aturan dan tata cara penyusunan.

"Keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan dalam proses perencanaan, mengingat nantinya RTRW akan dilegalkan dalam bentuk Perda yang mengikat seluruh stakeholder pembangunan dalam suatu daerah," kata Fahdiansyah.

Pemkab Kuansing berharap DPRD Kuansing segera membahas dan menuntaskan Ranperda RTRW. "Semoga bisa diselesaikan dalam waktu dekat, mengingat Ranperda ini sangat penting," tutup Fahdiansyah.

sumber : goriau




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top