Sabtu, 19 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Buruan! Waktu Pemadanan NIK-NPWP Tinggal Dua Hari Lagi, Jangan Sampai Kena Sanksi
Sabtu 29 Juni 2024, 10:03 WIB

JAKARTA (Tabloidrakyat) - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat dilakukan pada Minggu, 30 Juni 2024 atau terhitung dua hari lagi.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan implementasi penuh NIK sebagai NPWP berlaku pada 1 Juli 2024. Awalnya, kebijakan itu dijadwalkan akan diimplementasikan pada 1 Januari 2024.

Implementasi yang diundur itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Terkait itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu akan memberikan sanksi.

Bukan dalam bentuk uang, sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang belum melakukan pemadananan NIK - NPWP akan menghadapi kendala saat mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP.

Berikut ini sanksi yang akan dikenakan bagi masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024:

1. Pembatasan layanan pencairan dana pemerintah.

2. Pembatasan layanan ekspor dan impor.

3. Pembatasan layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

4. Pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.

5. Pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.

6. Pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Jika masyarakat masih belum yakin, NIK yang dimiliki sudah dipadankan untuk menjadi NPWP. Maka cara ini bisa dilakukan untuk mengeceknya:

1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id
2. Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha

3. Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar


4. Lalu klik “Cari” Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar.

5. Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top