Sabtu, 19 Oktober 2024

Breaking News

  • Pj Bupati Kampar Buka Pelatihan Metode Gasing bagi Tenaga Pendidik SD   ●   
  • Satgas Inhil Gencar Tangani Malaria, Hari ini 2 Positif di Desa Kuala Selat   ●   
  • Cuaca di Wilayah Riau Hari Ini Akan Bervariasi dengan Potensi Hujan di Beberapa Daerah   ●   
  • Harga Emas Melonjak di Atas Ambang Batas Bersejarah US$ 2.700 per ons   ●   
  • Eks Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih Didakwa Korupsi Pemotongan GU dan UP   ●   
Tarif Parkir Rp1.000 di Pasar Terus Disosialisasikan
Senin 01 Juli 2024, 14:18 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui dua instansinya terus menyosialisasikan penerapan tarif parkir baru untuk area pasar tradisional yang diberlakukan awal Juni 2024 lalu. Apalagi, saat ini masih banyak kawasan pasar yang sudah ditetapkan penurunan tarif parkir tidak menjalankan peraturan baru terse but.

Kondisi ini memaksa pemko harus terus menyosialisasikan kepada masyarakat dan juru parkir atas perubahan tarif parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tersebut.

Menurut Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi penerapan tarif parkir baru untuk area pasar tradisional. Sesuai peraturan daerah (perda) terbaru, tarif parkir pasar tradisional dibedakan dengan tarif parkir tepi jalan umum.

”Di mana untuk retribusi itu sendiri sebenarnya terbagi tiga antara lain, retribusi pelayanan umum, retribusi jasa layanan usaha, dan retribusi perizinan tertentu,” sebutnya, Ahad (30/6).

Sedangkan Disperindag hanya mengelola dua retribusi seperti retribusi jasa layanan usaha dan retribusi pelayanan umum.

”Retribusi pelayanan umum untuk kios-kios di pasar. Sedangkan retribusi jasa layanan usaha bagi parkir di luar badan jalan (area pasar yang bukan tepi jalan umum). Makanya, pembatasan dalam kawasan pasar tradisional harus dipertegas,” katanya lagi.

Sementara itu, dalam area pasar tradisional baik swasta maupun yang dikelola oleh pemerintah, tarif parkir kendaraan roda dua Rp1.000 dan parkir kendaraan roda empat Rp2.000.

”Tidak boleh di atas itu dan ini sudah diberlakukan di beberapa pasar rakyat di Kota Pekanbaru, baik di Pasar Simpang Baru Panam dan juga Pasar Rumbai,” ungkap Zulghelmi.

Baca Juga: Dishub Tegur Pengelola Parkir Panam Square

Sedangkan tarif parkir di luar pagar pasar tradisional, disebutkan Zulhelmi menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.

Diakuinya Zulhelmi, Disperindag pernah mamasang spanduk tarif parkir baru di tiap pasar tradisional. Namun kenyataannya, spanduk tersebut kerap hilang sehingga pihaknya kembali turun ke lapangan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan jukir untuk menaati peraturan yang telah ada.

”Tidak bisa kita pungkiri kalau memang spanduk itu berulang kali hilang. Makanya perlu pendekatan khusus yang kita lakukan bersama dinas terkait lainnya agar peraturan ini benar-benar berjalan sesuai dengan yang telah ditentukan,” katanya.

Sementara itu, belum lama ini, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menjelaskan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah menyepakati batas-batas area parkir di pasar tradisional.

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top