Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
KPU Riau Minta Publik Terus Kontrol Kinerja KPU Rohul dan Jajaran
Selasa 02 Juli 2024, 19:30 WIB

tabloidrakyat.com ROHUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendapat sorotan tajam dari masyarakat pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan DPRD Provinsi Riau 3 dan DPRD Kabupaten Rohul 3 di 31 TPS di Kawasan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

Sejumlah kelompok masyarakat ramai-ramai mengkritik kinerja KPU Rohul yang dinilai kurang profesional serta tak belajar dari pengalaman Pilkada 2020 yang juga berujung PSU di 31 TPS di Kawasan Perusahaan Perkebunan Sawit di Rohul tersebut.

Kritik kepada KPU ini juga datang dari Partai Politik Peserta Pemilu. Mereka meragukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 31 TPS PSU yang dinilai tak sesuai dengan amar putusan MK. Bahkan, 3 Parpol antara lain PDI-P, Demokrat, dan PKS kompak menolak DPT PSU yang ditetapkan.

Komisioner KPU Riau, Divisi SDM dan Parmas, Nugroho Noto Susanto menegaskan, KPU sama sekali tidak anti terhadap kritik dan saran yang disampaikan masyarakat. Bahkan, ia meminta publik terus melakukan kontrol terhadap kinerja KPU, khususnya KPU Rohul, PPK, PPS, hingga KPPS sehingga PSU dapat dilaksanakan dengan penuh integritas, tertib, aman, damai, dan adil.

"KPU sama sekali tidak anti dengan kritik publik, justru kritik maupun saran ini adalah bagian penting dalam meningkatkan kualitas pemilu, khususnya pelaksanaan PSU pasca Putusan MK di Rokan Hulu," ujar Nugroho Noto Susanto kepada Cakaplah, Selasa (2/7/2024).

Nugroho juga meyakinkan masyarakat bahwa jajaran KPU akan bertindak profesional dalam menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang di 31 TPS di Desa Tambusai Utara. Untuk mewujudkan hal itu, KPU sangat mengharapkan sinergitas dari semua pihak, khususnya Bawaslu dan tokoh masyarakat, untuk memberikan perhatian dan kepedulian pada pelaksanaan PSU nantinya.

Nugroho juga menghimbau masyarakat, jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara, ia berharap dapat segera dilaporkan ke jajaran KPU Riau sehingga bisa ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau ada laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara, tolong beritahu kami, sehingga bisa kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Nugroho mengaku, pesan tegas ini juga sudah disampaikan kepada PPK, PPS, KPPS, dan Petugas Ketertiban TPS Penyelenggara PSU di 31 TPS, saat kegiatan pelantikan sekaligus Bimtek yang digelar di Gedung LKA, Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

Kepada PPK, PPS, dan KPPS 31 TPS PSU, Nugroho menyampaikan bahwa KPU dan jajarannya merupakan perwakilan negara, bukan perwakilan peserta pemilu apalagi perwakilan perusahaan. Untuk itu, tugas penyelenggaraan PSU ini harus dilakukan dengan asas langsung dan prinsip netralitas, independensi, dan mandiri.

"Saya meminta tidak satupun terjadi pelanggaran baik pelanggaran prosedur maupun etika integritas dalam penyelenggaraan di 31 TPS yang ada di Tambusai Utara," ujar Nugroho.

sumber : cakaplah




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top