PASIRPENGARAIAN (Tabloidrakyat) - Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masa bhakti 2019-2014, akan mendapatkan uang jasa pengabdian. Pemerintah daerah melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Rohul telah menyiapkan uang jasa pengabdian di dalam APBD Rohul Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp430.290.000.
‘’Akan dibayarkan setelah dilantiknya Anggota DPRD Kabupaten Rohul terpilih masa bhakti 2024-2029, awal bulan September mendatang,’’ ungkap Sekretaris DPRD Rohul Drs H Sariaman MSi, Kamis (4/7).
Menurutnya, pengalokasian anggaran untuk besaran uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Untuk besaran uang pengabdian yang diterima masing-masing Anggota DPRD Rohul itu, bervariasi sesuai dengan jabatan dan masa bhakti dari masing-masing wakil rakyat Kabupaten Rohul itu.
‘’Besaran uang jasa pengbadian yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul nominalnya berbeda-beda, sesuai dengan jabatan dan masa bhakti. Jika bekerja secara penuh selama 5 tahun, maka anggota DPRD Rohul mendapatkan dana 6 (enam) kali uang refresentasi atau gaji pokok, langsung dipotong pajak (PPh 21) sebesar 15 persen,’’ katanya.
Sariaman menjelaskan, besaran uang refresentasi atau gaji pokok Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Rohul bervariasi. Gaji pokok Ketua DPRD sama dengan gaji pokok kepala daerah sebesar Rp2.100.000.
Sedangkan gaji pokok Wakil Ketua DPRD Rohul yakni 80 persen dari uang refresentasi Ketua DPRD yakni Rp1.680.000. Sementara Anggota DPRD besaran gajinya, 75 persen dari uang refresentasi Ketua DPRD yakni Rp1.575.000.
Disebutnya, Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul periode 2019-2024 yang masa bhakti hingga 5 tahun, mendapatkan 6 x gaji pokok. Bagi masa bakti kurang dari satu tahun, diberikan uang jasa sebesar 1 (satu) bulan representasi. Sedangkan masa bhakti setahun lebih, wakil rakyat akan mendapatkan 2 (dua) kali uang representasi dipotong pajak.
Dicontohkannya, untuk Wakil Ketua DPRD Rohul masa bhakti 5 tahun, akan mendapatkan uang jasa pengabdian sebesar Rp1.680.000 dikalikan 6 menjadi Rp 10.080.000, lalu dipotong pajak. Sedangkan untuk Anggota DPRD Rohul masa bhakti 5 tahun, akan mendapatkan uang jasa pengabdian sebesar Rp1.575.000 dikalikan 6 menjadi Rp9.450.000, lalu dipotong pajak.(adv)
Sumber: Riaupos.com
Bawaslu Riau Terima 86 Laporan Pelanggaran, Rohil Terbanyak
Tentara IDF Dilaporkan Alami Trauma Akut Setelah Setahun Lakukan Agresi di Gaza
AKD DPR RI, Ini Daftar Lengkap Komisi untuk 13 Legislatif Dapil Riau
DPRD Pekanbaru Ingatkan Pejabat Jangan Terlibat Politik Praktis
Ini Jadwal Debat Calon Kepala Daerah Kota Pekanbaru
Penjabat Bupati Kampar Berharap Sertifikat Tanah Milik Pemda Selesai 2025
Korban Kebakaran di Jalan Nila Dapat Bantuan
Kejari Dumai Hentikan 3 Kasus dengan Restorative Justice
Truk Tangki Pengangkut CPO Terjun ke Sungai Kampar di Langgam Pelalawan
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Bawaslu Riau Terima 86 Laporan Pelanggaran, Rohil Terbanyak
Tentara IDF Dilaporkan Alami Trauma Akut Setelah Setahun Lakukan Agresi di Gaza
AKD DPR RI, Ini Daftar Lengkap Komisi untuk 13 Legislatif Dapil Riau
DPRD Pekanbaru Ingatkan Pejabat Jangan Terlibat Politik Praktis