Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Tak Daftar Ulang Dianggap Mengundurkan Diri, 9.005 Tamatan SD Lulus PPDB SMPN
Senin 08 Juli 2024, 09:52 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal MPd mengimbau para calon orang tua yang anaknya masuk PPDB online tingkat SD Negeri segera mendaftar ulang. Pasalnya, jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak melakukan daftar ulang, maka calon peserta didik otomatis dianggap mengundurkan diri.

“Pendaftaran ulang sudah tahulah semua orang tua murid. Kan diinformasikan juga saat pengumuman hasil PPDB di sekolah masing-masing. Kami imbau tidak menunda-nunda daftar ulang anaknya, bawa anak saat daftar ulang,” ujar Abdul Jamal Ahad (7/7)

Abdul Jamal sekali lagi menegaskan tidak ada perpanjangan jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 untuk tingkat SDN.

Hal itu ditegaskan Abdul Jamal menyikapi masih adanya sejumlah SD negeri yang kekurangan peserta didik. “Tidak, kita tidak perpanjang (PPDB),” sambungnya.

Nantinya, kata dia, kekurangan peserta didik di sejumlah SD negeri akan coba dipenuhi usai pendaftaran ulang.

“Sekarang pendaftaran ulang dulu lah, nanti kita lihat kalau memang ada sekolah yang kuotanya masih kosong, kita coba akomodir (calon peserta didik) tempatan yang bermasalah dengan administrasi seperti KK yang belum sampai 1 tahun. Itu yang akan kita prioritaskan,” tambahnya.

Jika memang tidak ada tambahan peserta didik, Jamal menyatakan proses belajar mengajar di SDN yang minim peserta didik akan tetap dilanjutkan untuk tahun ajaran 2024/2025.

“Jadi kalau ada yang mau mengisi kuota kosong kita piroritaskan tempatan. Tapi kalau tidak, segitu saja, tidak masalah,”

Sedangkan jadwal untuk pendaftaran ulang telah dimulai dari 7-9 Juli 2024. Adapun total pendaftar SDN di tiga jalur penerimaan di antaranya jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orangtua sudah mencapai 9.176 pendaftar.

Adapun untuk jalur zonasi, jumlah pendaftar sebanyak 8.759 orang. Kemudian untuk jalur afirmasi didaftar 254 calon peserta didik. Sementara pendaftar jalur perpindahan orangtua berjumlah 163 orang.

9.005 Tamatan SD Lulus PPDB SMPN

Sementara itu, pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendata ribuan calon peserta didik berhasil lulus dan diterima di SMP Negeri pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.

Sebanyak 9.005 tamatan sekolah dasar (SD) di Kota Pekanbaru, lulus dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di 51 SMP negeri.

Adapun hasil seleksi PPDB di 51 SMP itu telah diumumkan Disdik Kota Pekanbaru pada Selasa (2/7) melalui laman smp.ppdbpekanbaru.id. Juga diumumkan di sekolah.

“Untuk hasil seleksi PPDB SMP negeri sudah diumumkan sebanyak 9.005 calon siswa yang diterima. Pengumumannya secara online juga,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal Ahad (7/7). Ahad.

Lanjutnya, bagi peserta didik yang lulus seleksi PPDB, selanjutnya mereka mesti melakukan pendaftaran ulang di sekolah tujuan. Pendaftaran ulang sudah dimulai hari ini sampai 4 Juli. Apabila tidak mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan dinyatakan gugur haknya sebagai calon peserta didik baru SMP negeri tahun ajaran 2024/2025.

“Terdapat sejumlah berkas yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran ulang seperti bukti pendaftaran online, membawa KK asli dan fotokopi 1 lembar, serta Surat Keterangan Kulus (SKL) dan fotokopi satu lembar,” ungkapnya.

“Kemudian akte kelahiran asli dan fotokopi satu lembar, pas foto ukuran 3x 4 sebanyak lima lembar dan materai Rp10.000 dua lembar,” sambungnya.

Lalu ada juga syarat tambahan untuk jalur afirmasi, pindah orangtua dan jalur prestasi. Berkas tambahan untuk jalur afirmasi yakni Kartu KIP/PKH/DTKS/Suket PIP asli dan fotokopi satu lembar.

“Sedangkan untuk jalur pindah orangtua, yakni surat keterangan domisili asli dan fotokopi satu lembar. Mereka juga mesti menyertakan surat pindah orangtua asli dan fotokopi satu lembar,” terangnya.

Sementara untuk jalur prestasi akademis yakni sertifikat asli dan fotokopi satu lembar. Surat keterangan nilai rata-rata semester 1 hingga semester 6 dan fotokopi satu lembar. Selanjutnya untuk jalur prestasi nonakademik yakni menyertakan sertifikat asli prestasi dan fotokopi satu lembar.(lim)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top